Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Daftar Harga Iuran BPJS Terbaru Tahun Ini

Biaya iuran BPJS saat ini sampai nanti tahun 2024 direncanakan tidak akan mengalami kenaikan, meskipun nantinya akan ada penghapusan iuran berdasarkan kelas BPJS Kesehatan.

Saat ini pemerintah merencanakan untuk menghapus sistem kelas BPJS Kesehatan 1,2, dan 3 dan menggantinya dengan kelas rawat inap standar (KRIS).

Pemerintah memastikan penghapusan sistem kelas BPJS pada tahun 2025 nanti. Jadi untuk saat ini Daftar harga iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada aturan yang lama yaitu :

  • Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 adalah Rp150.000
  • Iuran BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp100.000
  • Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp35.000 setelah mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000

Semua kelas mendapatkan bentuk perawatan dan pelayanan obat yang sama, pelayanan tersebut terdiri dari konsultasi dokter, pemeriksaan penunjang seperti lab, radiologi, obat formalium nasional, dan lainnya.

Hal yang membedakan kepesertaan BPJS Kelas 1, 2, dan 3 adalah dari sisi fasilitas ruang inap saja, yaitu :

Adapun biaya BPJS Kesehatan menurut jenis pesertanya yakni sebagai berikut:

1. Peserta PBI

Untuk Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) bisa menikmati layanan dan manfaat dari BPJS Kesehatan tanpa harus membayar iuran setiap bulan, karena ditanggung spenuhnya oleh pemerintah. 

BPJS PBI ini adalah salah satu program jaminan kesehatan dari pemerintah untuk peserta BPJS yang dikategorikan tidak mampu, tidak memiliki penghasilan tetap atau kondisi lainnya yang menyebabkan tidak bisa membayar iuran secara rutin. 

Data peserta PBI ini diambil berdsarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial. 

2. Pekerja penerima upah di lembaga pemerintahan 

Pekerja penerima upah di lembaga pemerintahan dikenai biaya BPJS Kesehatan sebesar 5 persen dari gaji atau upah bulanan dengan ketentuan sebagai berikut: 

  • 4 persen dibayar oleh pemberi kerja
  • 1 persen dibayar oleh peserta.

Adapun yang termasuk dalam pekerja penerima upah di lembaga pemerintahan meliputi

  • Aparatur Sipil Negara (AS), 
  • anggota TNI, 
  • anggota Polri, 
  • pejabat negara, dan 
  • pegawai pemerintah non pegawai negeri. 

3. Pekerja penerima upah di BUMN, BUMD, dan swasta 

Bagi penerima upah, iuran BPJS Kesehatan adalah sebesar 5 persen dari gaji dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh karyawan. 

4. Keluarga tambahan penerima upah 

Untuk keluarga pekerja penerima upah, tarif BPJS nya sama yakni 1 persen dari gaji Pekerja Penerima Upah (PPU). 

Iuran keluarga tambahan PPU terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.

5. Peserta bukan pekerja 

Untuk iuran peserta bukan pekerja adalah sebagai berikut. 

  • Iuran peserta BPJS kelas III sebesar Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. Pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000, sehingga per 1 Januari 2021, biaya BPJS kelas 3 yaitu sebesar Rp 35.000. 
  • Iuran peserta BPJS kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
  • Biaya BPJS Kesehatan kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Iuran tersebut juga bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lain-lain); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja.

6. Veteran dan perintis kemerdekaan 

Veteran dan perintis kemerdekaan berhak mendapatkan iuran jaminan kesehatan. Hal ini juga berlaku untuk janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan.

Besaran iuran tersebut sebesar 5% dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan. Pemerintah akan menanggung pembayaran iuran tersebut.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Saya mau tanya selama ini tidak pernah menggunakan fasitas BPJS jadi iuran makin menumpuk karena tiap bulan nya tidak pernah setor walau tidak menggunakan BPJS.
    Apakah kalau mau ikut lagi harus membayar setoran sebelum nya? Atau ada keringan untuk membayar yg lalu secara cicilan? Mohon penjelasan nya