Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Syarat dan Tata Cara Membuat E-KTP Baru

Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas pengenal wajib yang harus dimiliki seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memasuki usia 17 tahun.

Saat ini penggunaan KTP yang digunakan sudah berbasis Elektronik, dengan NIK (No Induk Kependudukan) yang tidak akan sama antara satu orang dengan orang yang lainnya.

NIK adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.

NIK berlaku dan melekat selamanya pada setiap penduduk dari lahir bahkan dibawa setelah meninggal dunia. NIK penduduk yang meninggal dunia tidak bisa dialihkan atau dipakai lagi oleh orang lain.

Oleh karenannya, NIK menjadi Nomor Identitas Tunggal (Single Identity Number/SIN) sebagai kunci akses setiap penduduk (anak, dewasa, orang tua) untuk mendapatkan berbagai layanan publik.

Kemudian, bagaimana alur yang dapat kita tempuh untuk membuat E-KTP baru dan juga yang hilang? yuk kita bahas bersama-sama.

Persyaratan membuat E-KTP Baru

  1. Syarat yang pertama, anda dapat mengajukan pembuatan dan juga perekaman KTP baru adalah harus berusia 17 tahun saat melakukan perekaman. (Perekaman baru)
  2. Kartu Keluarga Asli dan Fotokopi.
  3. Dokumen Surat pengantar pembuatan KTP dari Desa atau Kelurahan.
  4. Surat Keterangan Hilang KTP dari Kapolsek (jika KTP yang lama hilang).

Alur Membuat E-KTP Baru

  1. Bawa dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan membuat KTP.
  2. Anda dapat mengunjungi Kantor Kecamatan di bagian Operator Kependudukan untuk melakukan perekaman. Saat ini di tiap-tiap kecamatan ada 1 operator yang siap melayani administrasi kependudukan, mulai dari pencetakan KTP dan Kartu Keluarga.
  3. Selain ke Kantor Kecamatan, anda juga dapat mengunjungi langsung ke Kantor Disdukcapil di Kota atau Kabupaten tempat tinggal anda.
  4. Silahkan serahkan dokumen yang dibutuhkan.
  5. Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan database.
  6. Melakukan foto (digital). (Perekaman baru)
  7. Tanda tangan (pada alat perekam tanda tangan). (Perekaman baru)
  8. Perekaman sidik jari (pada alat perekam sidik jari) & scan retina mata. (Perekaman baru)
  9. Petugas membutuhkan tanda tangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai tanda bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto tandatangan sidik jari. (Perekaman baru)
  10. Setelah itu silahkan tunggu sampai E-Ktp selesai di cetak.

Jadi untuk anda yang kehilangan KTP dan ingin membuat KTP baru harus membawa surat keterangan hilang ktp dari kapolsek terdekat.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *