linggapura.desa.id – Pada hari ini Kamis (27/05/2024) secara serentak semua kepala desa se-kabupaten ciamis kembali dilantik oleh Pj Bupati Ciamis. Hal ini berkaitan dengan ketetapan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun, sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2024.
Setelah dilantiknya kembali Kepala Desa Linggapura, bertempat di aula Desa Linggapura, penambahan masa jabatan ini ikut di sosialisasikan kepada Tokoh Masayaraka, Agama, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.

Pada acara ini, Karsa Sukarsa Kepala Desa Linggapura menyampaikan bahwa dengan bertambahnya periode jabatan ini merupakan penghargaan bagi kami, tetapi juga merupakan beban tersendiri.
“Tetapi, mudah-mudahan dengan ilmu dan tenaga yang terbatas, kami selaku pemerintah desa meminta tolong kepada semua masyarakat untuk ikut memantau perjalanan kami dalam menjalankan roda pemerintahan”. Ujar beliau.
Babinsa Desa Linggapura Maman Suherman ikut mengucapkan selamat kepada Kepala Desa dan BPD Desa Linggapura atas pelantikannya kembali dengan masa jabatan yang bertamabah. Semoga selalu dapat bekerja sama dalam membangun Desa Linggapura.
Menurut Ketua BPD Desa Linggapura Asep Tatang Suwandi, mengutarakan kalau bertambahnya masa jabatan ini sebenarnya mengurangi hak menjabat yang tadinya dapat menjabat selama 6 tahun 3x berturu-turut menjadi 8 tahun 2x berturut-turut.
Tetapi tidak menjadi masalah untuk kami BPD Desa Linggapura, yang tetap akan bekerja untuk membangun Desa Linggapura.
Komentar