Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, yang selanjutnya disingkat LPM adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat terkait perencanaan pembangunan desa dan menggerakan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa dengan swadaya gotong royong. (Peraturan Bupati Ciamis Nomor 59 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan).
Berdasarkan Keputusan Kepala Desa Linggapura Nomor : 144/Kpts-15/Ds.III/2023 Tanggal 15 Maret 2023 tentang Pengangkatan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Linggapura Masa Bakti 2023-2028.
- Ketua : HARIS
- Sekretaris : HERU HAERUDIN
- Bendahara : ANANG SURYANA
- Anggota : ENDANG RAMLI
- Anggota : NUR SENO PATIH NUGROHO
- Anggota : HENDRI
- Anggota : SOLEH
- Anggota : TONI
- Anggota : DADANG ISKANDAR
- Anggota : MAMAN
Komentar