Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. (Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa).
BPD LINGGAPURA Periode Tahun 2023-2029 ditetapkan dengan Keputusan Bupati Ciamis Nomor : 400.10.2.2/Kpts.501-Huk/Tahun 2023 Tanggal 09 Oktober 2023. Berikut ini adalah Daftar Nama Anggota BPD Desa Linggapura Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis :
- Ketua : Asep Tatang Suwandi, S.P
- Wakil Ketua : Suryana, M.Pd.I
- Sekretaris : Lilis Suryani, S.AK
- Anggota : Oday Hardaya, S.Pd.SD
- Anggota : Tatang Suryaman
- Anggota : Didon
- Anggota : Undang Sutedi
- Anggota : Juwita Gusninda, S.Sos
- Anggota : Omin Suryamin
Komentar