Jl.Siliwangi No.234

sekretariatlinggapura@gmail.com

BPD DESA LINGGAPURA

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. (Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa).

BPD LINGGAPURA Periode Tahun 2023-2029 ditetapkan dengan Keputusan Bupati Ciamis Nomor : 400.10.2.2/Kpts.501-Huk/Tahun 2023 Tanggal 09 Oktober 2023. Berikut ini adalah Daftar Nama Anggota BPD Desa Linggapura Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis :

  1. Ketua : Asep Tatang Suwandi, S.P
  2. Wakil Ketua : Suryana, M.Pd.I
  3. Sekretaris : Lilis Suryani, S.AK
  4. Anggota : Oday Hardaya, S.Pd.SD
  5. Anggota : Tatang Suryaman
  6. Anggota : Didon
  7. Anggota : Undang Sutedi
  8. Anggota : Juwita Gusninda, S.Sos
  9. Anggota : Omin Suryamin

More from the blog

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2026

Dalam rangka mendukung percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem di tingkat desa, pemerintah terus melanjutkan program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) pada Tahun Anggaran 2026....

Panen Raya Jagung Hibrida pada Program Ketahanan Pangan Bumdes Linggakencana Desa Linggapura

Linggapura - Hari ini Selasa (24/02/2026) bertempat di lokasi penanaman Jagung Hibrida Bumdes Linggakencana di Desa Linggapura melakukan panen raya bersama Forum Koordinasi Pimpinan...

Pagu Dana Desa di Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis

Dana desa merupakan salah satu sumber pendanaan penting dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Besaran dana desa yang diterima oleh desa-desa di wilayah...

Pagu Dana Desa Desa Linggapura dan Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026

Linggapura- Berdsarkan surat dari DPMD Kab.Ciamis Nomor 400.10.2.4/2921-DPMD.2 tanggal 31 Desember 2025, bahwa penggunaan Dana Desa tahun 2026 harus mengacu pada Peraturan Menteri Desa...