Profil
Beranda » Blog » Sejarah Desa Linggapura

Sejarah Desa Linggapura

Sejarah Desa Linggapura

Desa Linggapura Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis merupakan desa pemekaran/baru dari Desa Karangpawitan Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pembentukan Desa Linggapura sebagai Desa Pemekaran dari Desa Karangpawitan Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis.

Nama-nama Kepala Desa Sejak Berdiri Desa Linggapura Sampai Sekarang

NONAMANAMA KEPALA DESAKETERANGAN
12004 – 2008Daday Hendarman PradjaPejabat Sementara (Pjs)
22008 – 2014Dedi Junaedi, SE.Par
32014 – 2015Ahen Suhendra, STPejabat Sementara (Pjs)
42015 – 2016Dedi SupriadiPejabat Sementara (Pjs)
52016 – 2022Asep tatang Suwandi, SP
62022-SekarangKARSA SUKARSA 

Asal usul nama Desa

Sesuai dengan keinginan warga masyarakat pada waktu persiapan pemekaran desa, untuk pemberian nama desa  ternyata telah dipersiapkan beberapa nama antara lain (Barokah, Mekarsari, Linggapura, dll). Namun demikian yang disetujui ternyata nama LINGGAPURA.

Pengambilan nama linggapura merupakan hasil kesepakatan bersama pada waktu pertemuan antar tokoh-tokoh masyarakat yang dilaksanakan dalam rangka persiapan pemekaran desa. 

Pemerintahan Desa Linggapura Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis pada waktu pemekaran dari desa induk (Desa Karangpawitan) terdiri dari 2 Dusun yaitu Dusun Pari dan Dusun Nanggela dengan di dalamnya terdapat 10 Rukun Warga (RW) dan 34 Rukun Tetangga (RT). 

  • Dusun Pari terdiri dari 6 RW dan 19 RT
  • Dusun Nanggela terdiri dari 4 RW dan 15 RT 

Pada tahun 2005 berdasarkan Peraturan Desa Linggapura Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pembentukan Dusun Mekarsari sebagai Dusun Pemekaran dari Dusun Pari. Dusun Mekarsari  ini rencananya terdiri dari 3 RW dan 9 RT dan Dusun Pari menjadi 3 RW dan 10 RT.

Pada tahun 2007 sesuai Program Pendataan Penduduk untuk KTP Nasional bahwa untuk sementara pemekaran penamaan alamat Dusun Mekarsari dikembalikan menjadi Dusun Pari, mengingat belum ada Keputusan Bupati untuk menetapkan pemekaran tersebut, Akan tetapi penamaan dan jumlah RW dan RT tetap tidak berubah.

Artikel Terkait

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan