Pemerintah mengumumkan penggantian nama baru untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi PPKM Level 4.
PPKM Level 4 di implementasikan di kabupaten/kota di Jawa-Bali yang tercatat berada di level 4 dan level 3.
Zona Level 4 ini diberikan untuk setiap provinsi yang tercatat kasus Covid-19 lebih dari 150 per 100.000 penduduk per minggu. Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30 per 100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5 per 100.000 penduduk per minggu.
Sementara level 3 berarti daerah yang mencatatkan kasus virus corona 50-150 per 100.000 penduduk per minggu.
Lalu, perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30 per 100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian berkisar 2-5 per 100.000 penduduk per minggu. Informasi ini mengacu pada Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.
Pada aturan tersebut, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online. Bukan hanya itu pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH).
Komentar