Dana desa merupakan salah satu sumber pendanaan penting dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Besaran dana desa yang diterima oleh desa-desa di wilayah Kecamatan Kawali disesuaikan dengan ketentuan pemerintah pusat, dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, luas wilayah, serta tingkat kesulitan geografis.
Data Pagu Dana Desa Tahun 2026 di Kecamatan Kawali
Berdasarkan surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa no.400.10.2.4/2921-DPMD.2 tanggal 31 Desember 2025 mengenai Pemberitahuan Rincian Dana Desa TA. 2026 dan Petunjuk Operasional Atas Focus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Berikut ini jumlah besaran Dana Desa yang akan diterima oleh Pemerintah Desa se-Kecamatan Kawali :

Tidak, dana desa tidak boleh 100% hanya digunakan untuk pembangunan fisik pada tahun 2026. Aturan penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2026 telah diatur secara khusus melalui Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendesa PDT) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, sehingga penggunaannya tidak lagi bebas sepenuhnya untuk pembangunan fisik saja.
Berdasarkan Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025, fokus penggunaan Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung :
a. penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa untuk Bantuan
Langsung Tunai Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat
menggunakan data Pemerintah sebagai acuan;
b. penguatan Desa berketahanan iklim dan tangguh bencana;
c. peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa;
d. program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi
Desa lainnya;
e. dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih;
f. pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program Padat Karya
Tunai Desa;
g. pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di Desa; dan/atau
h. program sektor prioritas lainnya di Desa termasuk pengembangan potensi dan
keunggulan Desa.
sebagian besar alokasi Dana Desa dialihkan untuk membiayai program pembangunan dan penguatan Koperasi Desa Merah Putih, yang menjadi salah satu prioritas kebijakan pemerintah pusat.
Pemerintah mengubah aturan penggunaan Dana Desa sehingga sekitar Rp 40 triliun dari Dana Desa dipangkas dan digunakan untuk mencicil biaya pembangunan Koperasi Desa Merah Putih.
sumber : http://kompas.id/artikel/aturan-direvisi-dana-desa-dipangkas-rp-40-triliun-untuk-cicil-koperasi-merah-putih





















