Linggapura- Berdsarkan surat dari DPMD Kab.Ciamis Nomor 400.10.2.4/2921-DPMD.2 tanggal 31 Desember 2025, bahwa penggunaan Dana Desa tahun 2026 harus mengacu pada Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 tanggal 29 Desember 2025, yaitu :
Fokus penggunaan Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung :
- penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa untuk Bantuan
- Langsung Tunai Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat
- menggunakan data Pemerintah sebagai acuan;
- penguatan Desa berketahanan iklim dan tangguh bencana;
- peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa;
- program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi
- Desa lainnya;
- dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih;
- pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program Padat Karya
- Tunai Desa;
- pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di Desa; dan/atau
- program sektor prioritas lainnya di Desa termasuk pengembangan potensi dan
- keunggulan Desa.






















