Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2026

Dalam rangka mendukung percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem di tingkat desa, pemerintah terus melanjutkan program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) pada Tahun Anggaran 2026. Program ini merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial yang bersumber dari Dana Desa dan ditujukan kepada masyarakat miskin dan rentan di desa.

Dasar Hukum Pelaksanaan BLT-DD Tahun 2026

Pelaksanaan BLT Dana Desa Tahun 2026 mengacu pada beberapa regulasi yang berlaku, antara lain:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN
  2. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026
  3. Ketentuan teknis lainnya dari Kementerian Keuangan terkait penyaluran Dana Desa dan prioritas penggunaannya.

Penyaluran BLT-DD Tahap 1 Bulan Januari, Februari, dan Maret

Menu