Dalam rangka mendukung percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem di tingkat desa, pemerintah terus melanjutkan program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) pada Tahun Anggaran 2026. Program ini merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial yang bersumber dari Dana Desa dan ditujukan kepada masyarakat miskin dan rentan di desa.
Dasar Hukum Pelaksanaan BLT-DD Tahun 2026
Pelaksanaan BLT Dana Desa Tahun 2026 mengacu pada beberapa regulasi yang berlaku, antara lain:
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026
- Ketentuan teknis lainnya dari Kementerian Keuangan terkait penyaluran Dana Desa dan prioritas penggunaannya.
Penyaluran BLT-DD Tahap 1 Bulan Januari, Februari, dan Maret





