Jl.Siliwangi No.234

sekretariatlinggapura@gmail.com

Pelantikan Panitia Pemilihan Kepala Desa Linggapura

Linggapura – Senin (20/12/2021) dilaksanakan acara Pelantikan Panitia Pemilihan Kepala Desa Linggapura oleh BPD Desa Linggapura, yang terdiri dari 19 orang dari unsur perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat desa.

Sesuai dengan Peraturan bupati ciamis nomor 33 tahun 2018 tentang pemilihan dan pengangkatan kepala desa Pasal 6 Panitia Pemilihan dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan BPD, dan Susunan Panitia Pemilihan terdiri dari :

  1. 1 (satu) orang Ketua, merangkap Anggota;
  2. 1 (satu) orang Wakil Ketua, merangkap Anggota;
  3. 1 (satu) orang Sekretaris, merangkap Anggota;
  4. 1 (satu) orang Bendahara, merangkap Anggota; dan
  5. Seksi pendaftaran pemilih;
  6. Seksi pendaftaran bakal calon Kepala Desa;
  7. Seksi seleksi dan penetapan calon Kepala Desa;
  8. Seksi kampanye; dan
  9. Seksi pemungutan dan penghitungan suara.

Jumlah Anggota pada masing-masing Seksi Panitia Pemilihan terdiri dari :

  1. Ketua Seksi, merangkap Anggota;
  2. Sekretaris, merangkap Anggota; dan
  3. Anggota 1 (satu) orang.

More from the blog

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2026

Dalam rangka mendukung percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem di tingkat desa, pemerintah terus melanjutkan program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) pada Tahun Anggaran 2026....

Panen Raya Jagung Hibrida pada Program Ketahanan Pangan Bumdes Linggakencana Desa Linggapura

Linggapura - Hari ini Selasa (24/02/2026) bertempat di lokasi penanaman Jagung Hibrida Bumdes Linggakencana di Desa Linggapura melakukan panen raya bersama Forum Koordinasi Pimpinan...

Pagu Dana Desa di Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis

Dana desa merupakan salah satu sumber pendanaan penting dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Besaran dana desa yang diterima oleh desa-desa di wilayah...

Pagu Dana Desa Desa Linggapura dan Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026

Linggapura- Berdsarkan surat dari DPMD Kab.Ciamis Nomor 400.10.2.4/2921-DPMD.2 tanggal 31 Desember 2025, bahwa penggunaan Dana Desa tahun 2026 harus mengacu pada Peraturan Menteri Desa...