You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.

Sosialisasi Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Ciamis

DADANG HERDIANA 27 September 2022 Dibaca 86 Kali
Sosialisasi Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Ciamis

Kawali – Bertempat di Aula Kecamatan kawali, Selasa (27/09/2022) sebagaimana undangan yang di tujukan kepada Kepala Desa Se-kecamatan Kawali, telah di adakan acara Sosialisasi Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Ciamis.

Pilkada

Acara Sosialisasi ini di sampaikan secara langsung oleh Muharam Kurnia Drajat selaku Komisioner KPU Kabupaten Ciamis. Pada acara Sosialisasi ini beliau menyampaikan informasi mengenai tahapan rekruitmen Adhoc di Kecamatan sampai dengan tingkat KPPS.

Tahapan

Muharam Kurnia Drajat mengatakan dalam proses rekruitmen Adhoc Pemilu Tahun 2024 ada persyaratan baru, peraturan ini lahir berdasarkan peristiwa-peristiwa yang terjadi pada Pemilu Tahun 2019 yang lalu.

“Sekarang ada Batasan umur, untuk adhoc itu minimal 17 tahun dan maksimal 50 tahun, kenapa ada Batasan umur? Hal ini berkaca dari pemilu 2019 kemarin kan banyak yang sakit, itu kebanyakan dari yang sudah berumur” Ucapnya.

Disampaikan pula mengenai Rencana Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, yaitu :

  1. Pemilu dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 Berdasarkan SK KPU No.21 Tahun 2022
  2. Pilkada dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 Berdasarkan UU No.10 Tahun 2016

Pemilu

Untuk melakukan pengecekan apakah kita terdaftar mempunyai Hak pilih untuk Pemilu yang akan datang, dapat mengeceknya di laman web https://lindungihakmu.kpu.go.id.

Adapun jika kita tidak terdaftar/atau belum terdaftar karena sebagai pemilih pemula, dapat mendaftarkan diri dengan mengisi formulir pada laman https://bit.ly/formDPB2021.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image