Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Apa Itu RPJM Desa ? Tujuan dan Manfaatnya

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa disebutkan perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan pemerintah desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif. Pelibatan ini untuk memanfaatkan dan mengalokasikan sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.

Desa

RPJM Desa Adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun yang memuat visi dan misi kepala desa, rencana penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta arah kebijakan pembangunan desa. Ditetapkan melalui peraturan desa RPJM Desa merupakan pedoman penyusunan Recana Kerja Pemerintah (RKP) Desa.

Mengapa Desa Perlu Perencanaan

Perencanaan desa penting karena untuk mengatur dan mengurus sesuai kewenangan desa sebagai self governing community. Perencanaan ini diharapkan dapat memperkuat hak dan kewenangan desa sekaligus mengoptimalkan sumber kekayaan sebagai modal utama desa membangun. Dalam proses perencanaan desa, harus ada keberpihakan pada masyarakat miskin dan berkeadilan gender yang setidaknya mempunyai ciri:

  1. Partisipasi warga miskin, baik laki-laki maupun perempuan
  2. Penggunaan data terpilah antara perempuan dan laki-laki miskin (dewasa dan anak)
  3. Penjaringan aspirasi dan kebutuhan yang berperspektif pada kelompok miskin,
  4. perempuan, dan anak-anak
  5. Penyusunan strategi program dan kegiatan yang berperspektif pada kelompok miskin,
  6. perempuan, dan anak-anak
  7. Adanya alokasi anggaran yang berpihak pada kelompok miskin, perempuan, dan
  8. anak-anak.

Tujuan dan Manfaat

  • Pembangunan Terarah: RPJM Desa membantu mengarahkan pembangunan menuju tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
  • Transparansi dan Akuntabilitas: Dokumen ini meningkatkan transparansi pengelolaan pembangunan dan memperkuat akuntabilitas pemerintah desa.
  • Pemberdayaan Masyarakat: Melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan memperkuat rasa memiliki dan tanggung jawab terhadap pembangunan desa.
  • Kesinambungan Pembangunan: RPJM Desa menciptakan kerangka kerja jangka menengah untuk pembangunan yang berkesinambungan.

Prinsip-Prinsip RPJM Desa

Pemberdayaan, partisipatif, berpihak pada masyarakat, terbuka, akuntabel, efisien, serta efektif (sesuai potensi) dan keberlanjutan.

Tahapan Penyusunan RPJM Desa

  1. Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa
  2. Penyelarasan arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota
  3. Pengkajian keadaan desa
  4. Penyusunan rencana pembangunan desa melalui musyawarah desa yang partisipatif
  5. Penyusunan rancangan RPJM Desa
  6. Penetapan RPJM Desa

Struktur Tim Penyusun

  1. Pembina: Kepala desa
  2. Ketua: Sekretaris desa
  3. Sekretaris: Ketua lembaga pemberdayaan masyarakat
  4. Anggota:
  5. ■ Perangkat desa
  6. ■ Lembaga pemberdayaan masyarakat
  7. ■ Kader pemberdayaan masyarakat desa
  8. ■ Unsur masyarakat lain, termasuk
  9. ■ kelompok perempuan

Perubahan RPJM Desa

Dibahas dan disepakati dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa dan selanjutnya ditetapkan dengan peraturan desa.

RPJM Desa masih bisa diubah berdasarkan perubahan data kerawanan desa yang meliputi penduduk miskin, pengangguran, bencana, anak putus sekolah, penderita gizi buruk, kematian ibu, bayi, dan anak balita.

Data Pendukung

  1. Visi misi kepala desa
  2. Profil desa
  3. Arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota
  4. Rekapitulasi usulan rencana kegiatan pembangunan desa dari dusun
  5. RPJM Desa (dan RKP) yang lama dan hasil evaluasinya
  6. Data lain yang relevan dengan potensi dan permasalahan desa

Waktu Penyusunan

RPJM Desa harus sudah ditetapkan 3 bulan setelah kepala desa dilantik.

Dengan merencanakan secara terarah melalui RPJM Desa, desa dapat melangkah maju dengan langkah yang mantap menuju kesejahteraan dan pembangunan yang berkelanjutan. Pentingnya melibatkan semua elemen masyarakat dan mengadopsi pendekatan partisipatif untuk memastikan keberlanjutan dan relevansi setiap langkah pembangunan yang diambil.

Download : Permendagri No. 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *