Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Sosialisasi Pemutakhiran Data Indeks Membangun Tahun 2024

Linggapura – Rabu (24/04/2024) Bertempat di Aula Desa Selacai Kecamatan Cipaku, diadakan acara sosialiasi pemutakhiran data IDM tahun 2024. Acara ini di hadiri oleh Kepala Desa dan Operator IDM seluruh Desa dari kecamatan Baregbeg, Cipaku, Kawali, Lumbung, dan Panawangan.

Dibuka oleh Sekmat Cipaku yang menyampaikan bahwa mudah-mudahan melalui acara sosialisasi ini seluruh Desa yang hadir menjadi Desa yang ikonik ke depannya.

Kepala DPMD Ape Ruswanda pun dalam acara ini mengharapkan status Mandiri menjadi lebih spesifik, seperti kemandirian desa dari segi ekonomi.

“kenapa dilaksanakan sosialisasi, sesuai dengan timeline permendes kita harus melakukan update idm, juga untuk menetapkan status kemandirian desa, hal ini juga menjadi acuan di nasional sebagai data kemajuan desa”, ungkap Erwin, Kabid Pembangunan DPMD.

Untung Bahtiar Setiawan sebagai PIC pemutakhiran data idm Kabupaten Ciamis, memaparkan berbagai materi sosialisasi berkaitan pemutakhiran data IDM tahun 2024 yang diantaranya adalah :

STRATEGI UNTUK MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN DESA BERBASIS DATA DESA

  1. Mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Mendorong keterbukaan dan transparansi data sehingga tercipta perencanan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis data.
  3. mendorong sinkronisasi dan harmonisasi data desa antara kementerian dan Lembaga, pemerintah daerah dan pemerintah desa.
  4. Mendorong keterlibatan pemda dan pemdes untuk memanfaatkan data desa dalam perencanaan pembangunan desa dan Kawasan sehingga seluruh kebijakan dan program yang dirumuskan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat di desa.

MANFAAT PEMUTAKHIRAN DATA DESA

  1. Identifikasi Desa : Sesuai dengan kondisi desa Update Per Tahun.
  2. Menentukan Status Strata Desa : menjadi intrumen dalam menempatkan status/posisi desa dan menilai tingkat kemajuan dan kemandirian Desa.
  3. Rekomendasi Hasil Identifikasi : menjadi bahan penyusunan target lokasi (lokus) berbasis desa.
  4. KebijakanPenganggaranbaikAPBdes, APBD dan APBN : menjadi dasar penyusunan kebijakan dan program pembangunan desa.
  5. IntrumenKoordinasi Lintas K/L/D : menjadi instrumen koordinasi dengan K/L, Pemerintah Daerah dan Desa, serta lembaga lain.
  6. Mengukur RPJMN & IKU K/L/D : sebagai alat ukur pencapaian kinerja.
Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *