Kawali – Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Linggapura menghadiri acara Kesepakatan Teknis Batas Desa se-Kecamatan Kawali yang bertempat di Aula Kecamatan Kawali, Kamis (21/09/2022).
Berdasarkan kesepakatan Bersama antar desa, perusahaan yang terpilih sebagai pihak ketiga yang akan membantu terlaksananya PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA di Kecamatan Kawali adalah PT Fasadetama Indonesia.
Teknis untuk menelusuri batas desa ini menggunakan metode Kartometrik. Berdasarkan PERATURAN BADAN INFORMASI GEOSPASIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN TENTANG METODE 2019, Metode Kartometrik adalah penelusuran/penarikan garis batas pada peta kerja dan pengukuran/perhitungan posisi titik, garis, jarak, dan luas cakupan wilayah dengan menggunakan peta dasar dan informasi geospasial 2. lainnya sebagai pendukung.
Acara ini dihadiri perwakilan dari 11 Desa yang ada di Kecamatan Kawali, dan juga perwakilan dari tiap-tiap desa yang berbatasan serta berbeda kecamatan.
Seperti yang di ungkapkan Fredy Nuriat selaku Direktur PT.Fasadetama Indonesia dalam penyampaian laporan kegiatannya, pada acara ini ada perwakilan Desa berbeda kecamatan yaitu :
Kecamatan Lumbung
- Desa Darmaraja
- Desa Awiluar
- Desa sukaharja
- Desa Cikupa
Kecamatan Cipaku
- Desa Ciakar
- Desa Gereba
- Desa Bangbayang
Kecamatan Jatinegara
- Desa Sukanagara
- Desa Cintanagara
- Desa Dayeuhluhur
Kecamatan Panawangan
- Desa panawangan
- Desa Kertayasa
- Desa Sagalaherang
Kecamatan Sadananya
- Desa Gunungsari
Setelah tahapan penelusuran batas desa menggunakan metode Kartometrik, Pihak ketiga dalam hal ini PT.Fasadetama Indonesia akan memverifikasi hasil pekerjaannya ke Badan Informasi Geospasial, setelah itu diberikan ke DPMD Ciamis, untuk nantinya dijadikan sebagai Lampiran Peraturan Bupati Mengenai Batas Desa se-Kabupaten Ciamis.