Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Bagaiamana Cara Menonaktifkan Data Kepesertaan BPJS Kesehatan ?

BPJS Kesehatan adalah asuransi milik negara yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan kesehatan. Saat ini sudah banyak masyarakat Indonesia yang menggunakan layanan ini, baik itu kalangan atas maupun bawahh.

Seperti asuransi lain pada umumnya, peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran setiap bulan, baik secara mandiri atau dibayarkan oleh perusahaan tempat ia bekerja. Pada situasi tertentu, kita juga dapat menonaktifkan kepesertaan kita di BPJS Kesehatan.

Alasan Mengnonaktifkan BPJS Kesehatan

Namun, ada situasi tertentu yang mengharuskan seseorang untuk menonaktifkan keanggotaan BPJS Kesehatan. Berikut ini adalah beberapa alasan untuk menonaktifkan BPJS kesehatan :

1. Menonaktifkan BPJS Kesehatan Karena Sudah Meninggal

Jika seorang peserta meninggal dunia, tentu saja tidak ada lagi kewajiban untuk membayar iuran bulanan. Dalam kasus ini, biasanya anggota keluarga atau orang terdekat yang akan mengurus proses penonaktifan.

2. Dikarenakan Berhenti Bekerja/PHK

Jika seseorang keluar dari perusahaan dan belum mendapatkan pekerjaan baru, iuran BPJS Kesehatan yang sebelumnya dibayarkan oleh perusahaan akan terhenti. Untuk menghindari tunggakan dan denda, peserta biasanya memutuskan untuk menonaktifkan keanggotaannya sampai mendapatkan pekerjaan baru.

3. Tidak Mampu Membayar Iuran BPJS

Faktor ekonomi sering kali menjadi alasan seseorang tidak dapat melanjutkan pembayaran iuran. Dalam situasi ini, mereka lebih memilih menggunakan dana yang ada untuk kebutuhan sehari-hari.

Proses penonaktifan bisa dilakukan secara online atau langsung di kantor BPJS Kesehatan. Berikut ini adalah cara-cara menonaktifkan BPJS Kesehatan yang perlu kamu ketahui:

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Melalui Call Center

Kamu bisa menghubungi call center BPJS Kesehatan di nomor 165 dan mengikuti instruksi yang diberikan oleh customer service untuk penonaktifan keanggotaan.

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Melalui Pandawa

Langkah-langkah berikut bisa kamu ikuti untuk menonaktifkan keanggotaan BPJS Kesehatan melalui layanan Pandawa:

  1. Pada jam kerja, kirim pesan ke nomor 0812-1294-5526 dengan informasi berikut: nama pelapor, nama anggota yang ingin dinonaktifkan, status, nomor KTP pelapor, nomor HP pelapor, dan kode layanan.
  2. Kamu akan menerima link yang mengarahkanmu ke formulir identitas yang perlu diisi dengan benar.
  3. Setelah itu, kamu akan menerima pesan dari BPJS Kesehatan. Pastikan nomor yang kamu berikan aktif dan dapat dihubungi.
  4. Kamu akan diminta untuk mengirimkan dokumen pelengkap, seperti foto selfie dengan KTP, KTP, KK, dan surat kematian (jika alasan penonaktifan adalah kematian).

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Melalui Edabu BPJS

Berikut langkah-langkah untuk menonaktifkan keanggotaan melalui aplikasi Edabu BPJS:

  1. Unduh aplikasi E-Dabu di Google Play Store atau App Store.
  2. Buka aplikasi dan pilih opsi “Daftar”. Jika sudah memiliki akun, login dengan nama pengguna dan kata sandi yang telah kamu buat.
  3. Pilih opsi “Mutasi Peserta”.
  4. Klik “Data Peserta”.
  5. Kamu akan melihat daftar nama anggota dalam satu Kartu Keluarga (KK). Pilih anggota yang ingin dinonaktifkan dengan mengklik “Nonaktifkan Peserta”.

Seperti itulah cara menonaktifkan atau menghapus data kepesertaan BPJS Kesehatan, semoga dapat bermanfaat.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Dilindungi