
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. (Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa).
Berikut ini adalah Daftar Nama BPD Desa Linggapura Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis :
.jpg)
BARNAS SADIKIN No SK : 141.2/Kpts,530-HUK/2017
.jpg)
ENCUR MANSUR No SK : 141.2/Kpts,530-HUK/2017
.jpg)
ALAN No SK : 141.2/Kpts,530-HUK/2017

TATANG SURYAMAN No SK : 141.2/Kpts,530-HUK/2017
.jpg)
DIDON No SK : 141.2/Kpts,530-HUK/2017
.jpg)
AEP MULYANA No SK : 141.2/Kpts,530-HUK/2017
.jpg)
ETI HENDARTI No SK : 141.2/Kpts,530-HUK/2017

IPAH URIPAH No SK : 141.2/Kpts,530-HUK/2017