BPJS Kesehatan, sebagai penjamin sosial utama di Indonesia, telah memegang peranan penting dalam menyelenggarakan perlindungan kesehatan serta jaminan sosial bagi masyarakat. Program ini, terbagi menjadi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Kesehatan bertujuan untuk memberikan akses terhadap layanan kesehatan dasar dan perlindungan finansial terhadap biaya medis.
Tingkatan Kelas BPJS Kesehatan
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS Kesehatan adalah sebuah program jaminan kesehatan yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Program ini memiliki beberapa tingkatan kelas yang dapat dipilih oleh peserta sesuai dengan kemampuan finansial mereka.
Tingkatan kelas tersebut adalah kelas 1, 2, dan 3, yang menentukan besaran iuran bulanan serta jenis layanan yang dapat diakses oleh peserta.
Perbedaan iuran antara kelas 1, 2, dan 3 memengaruhi tingkat fasilitas yang diterima oleh peserta, namun tidak memengaruhi jenis layanan medis yang diterima, kecuali untuk beberapa fasilitas tertentu.
Obat dan Tindakan tetap sama untuk setiap kelas
Meskipun terdapat perbedaan dalam besaran iuran bpjs, layanan medis dasar yang diberikan oleh BPJS Kesehatan tetap konsisten untuk semua tingkatan kelas. Ini berarti bahwa peserta dari semua tingkatan kelas dapat mengakses layanan dasar seperti konsultasi dokter, perawatan rawat inap, dan obat-obatan dengan cara perlakuan dan proses yang sama.
Apakah Perbedaan Layanan antara Kelas 1, 2, dan 3?
Perbedaan antara kelas-kelas tersebut hanya ada pada fasilitas rawat inap yang diberikan:
BPJS Kesehatan Kelas 1
Peserta kelas 1 memiliki akses ke ruang rawat inap yang mampu menampung minimal 2-4 orang. Jika diperlukan, peserta juga dapat memilih untuk menggunakan ruang VIP dengan membayar biaya tambahan di luar yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan Kelas 2
Peserta kelas 2 memiliki akses ke ruang rawat inap yang mampu menampung minimal 3-5 orang. Namun, mereka juga memiliki opsi untuk pindah ke kelas yang lebih tinggi, seperti kelas 1 atau VIP, dengan membayar biaya tambahan.
BPJS Kesehatan Kelas 3
Peserta kelas 3 memiliki akses ke ruang rawat inap yang mampu menampung minimal 4-6 orang. Jika ruang rawat inap kelas 3 penuh, faskes dapat merujuk pasien ke faskes lain yang masih memiliki ruang inap kelas 3 yang tersedia.
Dengan demikian, perbedaan utama antara kelas-kelas BPJS Kesehatan terletak pada fasilitas rawat inap yang diberikan kepada peserta.
Perbedaan dalam pembiayaan klaim Kacamata
Perbedaan yang mencolok antara kelas 1, 2, dan 3 di BPJS terletak pada subsidi biaya kacamata yang dapat diakses oleh peserta. BPJS Kesehatan memberikan subsidi untuk pembelian kacamata, dan besaran subsidi ini telah diatur dengan jelas dalam Pasal 47 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023.
Berikut adalah perincian klaim kacamata yang dapat diajukan oleh peserta BPJS Kesehatan:
- Peserta BPJS Kelas 1 berhak atas subsidi kacamata sebesar Rp330.000.
- Peserta BPJS Kelas 2 dapat mengajukan klaim kacamata sebesar Rp220.000.
- Peserta BPJS Kelas 3 memiliki klaim sebesar Rp165.000.
Besaran subsidi kacamata ini telah mengalami peningkatan sebesar 10% dari sebelumnya. Sebagai contoh, subsidi kacamata untuk kelas 3 sebelumnya hanya Rp150.000, untuk kelas 2 sebesar Rp200.000, dan untuk kelas 1 sebanyak Rp300.000.
Namun, proses klaim kacamata tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Terdapat ketentuan yang mengikat terkait dengan frekuensi pengajuan klaim untuk pembelian kacamata baru melalui asuransi BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan menetapkan bahwa peserta hanya dapat melakukan pembelian kacamata sekali setiap dua tahun untuk setiap anggota.