Menurut Permendes Nomor 4 Tahun 2023, Pendamping Lokal Desa adalah pendamping profesional yang bertugas di Desa dengan jenjang tingkatan tenaga terampil pemula.
Kemudian Pendamping Desa adalah pendamping profesional yang bertugas di kecamatan dengan jenjang tingkatan tenaga terampil pelaksana.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) telah menetapkan rincian gaji untuk pendamping desa dan pendamping lokal desa. Setiap daerah memiliki besaran gaji dan bantuan operasional yang berbeda-beda.
Gaji atau honorarium pendamping profesional ini diatur dalam Peraturan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 148 Tahun 2022 tentang Honorarium dan Bantuan Biaya Operasional Tenaga Pendamping Profesional.
Tugas Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten/Kota
- mendampingi organisasi Perangkat Daerah kabupaten/kota untuk terlibat aktif dalam mendukung Desa melakukan upaya pencapaian SDGs Desa;
- mempercepat penyelesaian dokumen administrasi di daerah kabupaten/kota sebagai dasar penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan rekapitulasi pelaporan dana Desa;
- memonitor kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga di daerah kabupaten/kota;
- melakukan sosialisasi kebijakan SDGs Desa; mentoring pendamping Desa dan pendamping
- lokal Desa; mengadvokasi kebijakan percepatan laju pencapaian SDGs Desa melalui dukungan program dan/atau kegiatan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa;
- terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di daerah kabupaten/kota yang berkaitan dengan fasilitasi implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa;
- melaksanakan penilaian kinerja secara mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa; dan
- memberikan penilaian kinerja Tenaga Pendamping Profesional 1 (satu) jenjang di bawahnya
Tugas Pendamping Desa (kecamatan)
- Melakukan pendampingan dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala lokal Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga;
- Mempercepat pengadministrasian di tingkat kecamatan terkait penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan rekapitulasi pelaporan dana Desa;
- Melakukan sosialisasi kebijakan SDGs Desa; mentoring pendamping lokal Desa dan KPMD;
- Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa dan kecamatan yang berkaitan dengan fasilitasi implementasi SDGsDesa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa;
- Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa atau antar Desa yang berkaitan dengan BUM Desa dan BUM Desa Bersama ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa;
- Melaksanakan penilaian kinerja secara mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa; dan
- Memberikan penilaian kinerja Tenaga Pendamping Profesional 1 (satu) jenjang di bawahnya.
Tugas Pendamping Lokal Desa
- Melakukan pendampingan dalam kegiatan Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala lokal Desa;
- Melakukan pendampingan dalam penyelenggaraan Pembangunan Desa, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa, dan melakukan aktivasi kelembagaan masyarakat dalam mendukung Pembangunan Desa;
- Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa yang berkaitan dengan implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan BUM Desa ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa; dan
- Melaksanakan penilaian kinerja secara mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa.
Untuk besaran gaji TAPM, Pendamping Desa, dan Pendamping Lokal Desa dapat melihatnya pada Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 148 Tahun 2022
Selamat Malam Bapa ibu apa Semua jumblah Honorarium TPP ini Masuk dalam Rekening. Apa gimana yaaa