Memiliki anak yang baru lahir adalah momen yang sangat istimewa dan penuh dengan kebahagiaan bagi banyak orang tua. Suara tangisan bayi, senyum pertamanya, dan perkembangan kecil lainnya menjadi momen-momen yang sangat berharga.
Banyak yang akan kita rencanakan atau mungkin kita lamunkan ke depannya anak ini akan kita didik seperti apa. Tetapi selain merencanakan hal tersebut, kita juga perlu melakukan pengadministrasian agar anak kita terdata sebagai penduduk warga negara Indonesia.
Caranya adalah dengan memasukkan data anak yang baru lahir ke dalam KK (Kartu Keluarga), dengan cara ini anak kita akan mendapatkan NIK untuk ke depannya mempermudah dalam mendapatkan hak sebagai warga neraga Indonesia.
Caranya adalah sebagai berikut :
Dokumen/Syarat untuk memasukkan data anak ke dalam KK (Kartu Keluarga)
- Kartu Keluarga Asli.
- Fotokopi Surat Nikah di legalisir oleh KUA setempat.
- Fotokopi Keterangan lahir dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit (*Ket. Lahir asli dipakai lagi untuk pembuatan Akta Lahir).
- Mencantumkan nama lengkap anak pada Keterangan Lahir dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit, atau dapat menulisnya pada selembar kertas.
- Surat pengantar pembuatan Kartu Keluarga dari RT/RW (*jika ada)
Prosedur Pembuatan KK baru karena penambahan anak baru lahir
- Membawa persyaratan seperti yang dijelaskan sebelumnya
- Kunjungi Kantor Kelurahan/Kantor Kepala Desa untuk dibuatkan blangko Permohonan Cetak KK baru, dan Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan/Desa
- Menuju ke Kecamatan atau langsung ke Kantor Disdukcapil Kabupaten/Kota.
- Daftarkan permohonan pembuatan KK baru yang dibuat tadi di Kantor Kelurahan/Desa.
- Setelah pendaftaran, anda hanya perlu menunggu input data dan pencetakan KK selesai.
Sy sudah pindah suamiku ke tempat tinggalku tpi kenapa kk yg baru hanya nama suami yg terbit belum ada namaku bagaimana cara supaya namaku ada