Pada awal peresmian BPJS di tahun 2014, layanan kesehatan ini cukup pro dan kontra di kalangan masyarakat. Banyak sekali permasalahan terkait fasilitas, kelas bpjs, sampai dengan obat yang diberikan.
Berbeda dengan dahulu, saat ini BPJS menjadi solusi untuk mendapatkan pelayanan kesehatan atau pengobatan sesuai dengan diagnosa penyakit yang di idap. Warga kalangan menengah ke bawah tidak perlu khawatir lagi untuk melakukan pengobatan di fasilitas kesehatan seperti Puskesmas dan Rumah Sakit.
Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan
Berikut adalah beberapa jenis kepesertaan dalam BPJS Kesehatan:
- Penerima Bantuan Iuran (PBI)
- PBI merupakan program jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu. Iurannya dibayarkan oleh pemerintah pusat melalui APBN dan pemerintah daerah melalui APBD. Termasuk dalam kategori PBI adalah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), korban bencana, pekerja/buruh yang memasuki masa pensiun, anggota keluarga dari pekerja/buruh yang meninggal dunia, bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung dari keluarga yang terdaftar sebagai PBI, tahanan atau warga binaan pada rumah tahanan negara (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (lapas), serta penyandang masalah kesejahteraan sosial.
- Pekerja Penerima Upah (PPU)
- PPU adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima upah atau gaji. Termasuk dalam kategori PPU adalah pejabat negara, pegawai negeri sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pegawai swasta, serta pekerja lain yang menerima upah atau gaji.
- Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)
- PBPU mencakup pekerja mandiri, seperti pedagang, petani, dan wiraswasta. BP adalah peserta yang bukan pekerja dan bukan PBI, misalnya mahasiswa atau ibu rumah tangga.
- Penerima Jaminan Kesehatan (PBI JK)
- PBI JK adalah peserta yang termasuk dalam kategori PBI dan mendapatkan jaminan kesehatan tambahan, seperti pelayanan kesehatan gigi dan kacamata.
Cara Daftar BPJS Mandiri Secara Online
Apa itu BPJS Mandiri ? BPJS Kesehatan Mandiri ini merupakan sebutan lain untuk peserta individu yang mengikuti program jaminan kesehatan BPJS secara mandiri.
Sebagai peserta mandiri, kamu bertanggung jawab untuk membayar iuran sendiri agar bisa menikmati manfaat jaminan kesehatan.
Atau secara umumnya anda tidak mendaftar sebagai peserta dengan dukungan dari pemberi kerja atau lembaga lain.
Syarat Daftar BPJS Kesehatan Mandiri
- KK (Kartu Keluarga)
- KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Nomor Ponsel
- Buku Rekening
- Pas foto ukuran 3×4 dengan ukuran maksimal 50 kb
- Alamat email.
Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri Secara Online
- Install aplikasi Mobile JKN melalui Google Play Store (Android) atau Apps Store (Iphone)
- Buka aplikasi, klik “Daftar”
- Pilih “Pendaftaran Peserta Baru”
- Setujui ketentuan pendaftaran
- Masukkan NIK KTP, Masukkan captcha, dan isi data diri.
- Pilih fasilitas kesehatan, termasuk untuk layanan klinik atau dokter gigi.
- Masukkan alamat email, klik “Simpan”
- Terima kode verifikasi melalui email
- Salin kode ke aplikasi Mobile JKN
- Dapatkan virtual account untuk melakukan pembayaran premi.