Menjadi kepala desa adalah sebuah tanggung jawab yang tidak hanya memerlukan visi dan kepemimpinan, tetapi juga memenuhi berbagai syarat yang ditetapkan.
Bukan sekadar jabatan, posisi ini adalah sebuah panggilan untuk melayani dan membawa perubahan yang nyata untuk lingkungan Desa yang akan ia pimpin.
Dari syarat usia dan pendidikan, hingga dukungan masyarakat yang kuat, setiap aspek memiliki peranan penting dalam menentukan kelayakan seorang calon.
Berdasarkan UU No 3 Tahun 2024, seorang yang ingin menjadi Calon Kepala Desa harus memenuhi syarat dibawah ini :
- Warga Negara Indonesia;
- bertakwa kepada Thhan Yang Maha Esa;
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
- berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
- bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
- tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
- tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- berbadan sehat;
- tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 2 (dua) kali masa jabatan; dan
syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah kabupaten/kota.