a. Persyaratan
- Anak yang akan dibuatkan Akta Kelahiran sudah terdaftar dalam Kartu Keluarga
- Mengisi Formulir F201;
- Membawa 2 orang saksi
- Surat Keterangan Kelahiran dari Penolong Persalinan;
- Fotocopy Akta Nikah Orang Tua (dilegalisir);
- Foto copy Kartu Keluarga;
- Fotocopy KTP Orang Tua;
- Fotocopy KTP 2 (dua) Orang Saksi.
- Fotocopy Paspor/KITAS/KITAP Bagi WNA
b. Biaya
- Gratis (Tidak dipungut Biaya)
c. Tempat Pelayanan
- Tempat Pelayanan di Ruang Pelayanan Terpadu (Disdukcapil Kab.Ciamis)
d. Waktu Pelayanan :
- Hari Senin s/d Kamis Jam 08.00 s/d . 12.00 WIB
- Hari Jumat Jam 08.00 s/d 11.00 WIB
e. Lamanya Waktu Pelayanan
- 30 Menit (Waktu Efektif)
f. Prosedur Pelayanan
- Mengisi formulir F201 yang telah ditandatangani Lurah/Kepala Desa dan Pelapor serta melampirkan persyaratan yang diperlukan di loket pendaftaran;
- Menandatangani Register Akta Kelahiran oleh pemohon
- Menerima tanda bukti penerimaan pengambilan akta kelahiran
- Memberikan surat tanda pengambilan akta kelahiran pada petugas di loket pengambilan dan menandatangani buku penyerahan serta menerima kutipan akta kelahiran