Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Syarat dan Tata Cara Daftar KTP Digital

Pemerintah telah menerbitkan inovasi berkaitan dengan kependudukan, yaitu KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Walaupun berbentuk digital, pemerintah menjamin keabsahan KTP Digital ini sama saja dengan Kartu Identitas berbentuk fisik. Maksud dari program ini bertujuan untuk memundahkan masyarakat karena Identitas Kependudukan Digital tidak perlu dicetak atau dibawa setiap saat.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan KTP Digital.

Syarat pembuatan KTP Digital tentunya kita harus mempunyai Handphone yang mendukung aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri). Daerah yang bersangkutan  harus memiliki jaringan internet dan masyarakat dapat memanfaatkan teknologi.

Cara Membuat KTP Digital

  1. Download aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di playstore
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel aktif
  3. Melakukan verifikasi data lewat face recognition atau verifikasi wajah
  4. Setelah itu kemudian pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  5. Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD
  6. Masukkan kode aktivasi dan <em>captcha</em> untuk aktivasi IKD
  7. Aktivasi IKD telah selesai.
  8. KTP digital tersedia di menu utama, beserta Kartu Keluarga (KK), NPWP, Kepemilikan Kendaraan, data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan kartu vaksinasi Covid-19.

Manfaat Cara Penggunaan KTP Digital

Dalam Memaksimalkan pelayanan KTP Digital. Dukcapil akan menerapkan dua jalur atau double track system service. Keduanya yakni layanan digital dan layanan secara fisik manual.

Kemendagri juga meluncurkan aplikasi ‘Identitas Digital’. Aplikasi ini merupakan representasi penduduk yang melekat pada seseorang, yang terdaftar sebagai penduduk, dan juga memastikan identitas tersebut merupakan orang yang bersangkutan. Jika anda membutuhkan contoh surat.

  1. Untuk dapat menggunakan identitas digital, setelah melakukan instalasi aplikasi, penduduk harus melakukan registrasi dengan memasukkan NIK, alamat e-mail dan nomor handphone
  2. Kemudian akan dilakukan verifikasi data melalui face recognition
  3. Setelah itu dilakukan verifikasi e-mail agar dapat login ke aplikasi

Dalam aplikasi tersebut, adapun menu yang disediakan yakni:

  1. Data keluarga atau Kartu Keluarga (KK)
  2. Dokumen kependudukan seperti KTP digital
  3. Dokumen lain yang merupakan hasil integrasi NIK seperti NPWP, vaksin COVID-19, kepemilikan kendaraan hingga BKN

Menariknya, aplikasi tersebut bisa menampilkan QR Code identitas digital, biodata dan histori aktivitas yang dilakukan. Dengan cara ini proses pembuatan KTP digital jadi lebih mudah, lebih cepat, murah dan efisien untuk digunakan.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *