Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Setelah Menikah Apa Saja Syarat Membuat KK Baru atau Pecah KK

Pengantin baru merupakan fase awal perjalanan indah dalam kehidupan pernikahan. Momen ini penuh dengan kebahagiaan, cinta, dan harapan untuk masa depan bersama.

Menikah merupakan awal dari sebuah perjalanan baru dalam kehidupan. Ada banyak hal yang bisa dilakukan setelah menikah, baik secara pribadi maupun kegiatan bersama pasangan.

Pada momen ini biasanya selalu merencanakan apa saja yang akan dilakukan ke depannya, mulai dari masalah ekonomi, pekerjaan, dan keluarga.

Baca juga : Besaran Santunan Cara dan Syarat Klaim Asuransi Jasa Raharja

Ada satu hal yang biasanya dilupakan, yaitu membuat KK baru yang berisi pasangan anda sebagai Kepala Keluarga dan istri, melakukan perubahan data ktp seperti status, pekerjaan, pendidikan, dan lainnya. Apa saja syarat dan cara membuat KK baru untuk yang baru menikah ?

Syarat atau Dokumen pembuatan KK baru

  • Kartu Keluarga Asli.
  • Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI), jika pasangan anda mempunyai alamat yang berbeda.
  • KTP Asli.
  • Fotokopi Legalisir Akta Nikah dari Kantor Urusan Agama.
  • Dokumen pelengkap jika melakukan perubahan data (contoh ijazah, SK pekerjaan, dll)

Tata cara membuat kk baru atau pecah KK

  • Buat Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI), jika pasangan anda mempunyai alamat yang berbeda.
  • Kunjungi kantor kelurahan atau Kantor Kepala Desa setempat.
  • Ajukan pembuatan permohonan pembuatan kk baru, untuk memecah keanggotaan keluarga dari KK orang tua anda.
  • Perlihatkan dokumen persayaratan kepada petugas di keluarahan atau kantor kepala desa.
  • Jika permohonan pembuatan kk baru sampai dengan pernyataan perubahan data (jika ada) sudah selesai, silahkan bawa permohonan tersebut dan berikan ke bagian kependudukan Kantor Kecamatan/Operator Kecamatan/Kantor Disdukcapil.
  • Jika kk sudah diterbitkan, maka akan terbit 2 lembar KK, yaitu milik orang tua dan milik anda.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Assalamualaikum mau tanya syarat dari pihak istri yg pernah bersuami atau janda dari nikah siri yg memiliki kk Dan apa saja syart2nya untuk membuat kk dengan suami barunya yg menikah secara sah dan sudah memiliki surat nikah, dokumen apa saja yg perlu di siapkan terima kasih

    • Pembuatan akta kelahiran untuk orang yg sudah dewasa, dapat melengkapi persyaratan :
      1. FC KK
      2. FC Saksi 2 org
      3. Formulir Keterangan Kelahiran F2.01 dari Kelurahan/Desa
      4. SPTJM Kelahiran dari Desa/Kelurahan

  • Siang, saya mau tanya kalo baru nikah mau pisah KK dan suami saya beda kabupaten gimana ya? Terus mau pembaharuan ktp juga?
    Mohon jawabannya, terimakasih

      • permisi, mau brtnya. kalo smisalkan si istri blm punya ktp dan ingin membuat KK baru karna sudah menikah, apakah bisa? dan kalo bisa apa saja persyaratan nya? pernikahan masih siri dkrenakan istri msh dbwah umur. mhon jwbn nya trmksh

      • kalau sudah ada surat keterangan pindah dari desa kemudian suratnya di ajukan kemana lagi kak? Soalnya saya dan suami beda provinsi . ? Apakah perlu melampirkan kk lama dan ktp lama?

        • Kalau sudah dapat SKPWNI (Surat Keterangan Pindah WNI), silahkan lanjutkan ke Kelurahan/Desa setempat, cukup melampirkan skpwni saja, jika ada KK lama lampirkan untuk pembuatan form pembuatan kartu keluarga baru

  • Pagi pak admin,
    Mau tanya kalo baru nikah
    Mau buat KK dan KTP baru dari Bogor ke Bekasi. Apa saja ya persyaratan nya ?
    Dan gimana ya tahap tahap nya🙏
    Tolong bantu jawab ya min,
    Terimakasih

    • 1. Silahkan ajukan dulu permohonan pindah ke kantor Kelurahan/Desa setempat (bogor) membawa KK dan KTP asli, setelah itu baru mengajukan permohonan ke Disdukcapeil atau ke Kantor Kecamatan bagian Operator kependudukan.
      2. Setelah menerima SKPWNI dari Disdukcapil/Operator Kecamatan, baru kita proses ke Kantor Kelurahan/Desa yang di tuju (Bekasi)

    • Assalamu’alaikum maaf Pak bu mau bertanya mau masukin anak ke KK tapi nikah di bawah tangan
      Apakah bisa dan persyaratan nya apa saja dimana urus nya 🙏

  • Saya baru menikah, saya dan suami mau buat kk ditempat tinggal orang tua saya satu wilayah kota hanya beda kelurahan, bagaimana prosedurnya?

  • Bapak atau ibu saya mo bertanya

    Saya sudah menikah tetapi katanya pernikahan tidak tercatat d Capil jdi selama in tidak ada akte nikah kami tetapi ada kartu keluarga Karena waktu itu saya hanya menyuruh orang buat kartu keluarga saya sekarang suami dan saya telah pisah tetapi TDK bisa cerai pengadilan karena TDK ad akte nikah apakah bisa merubah kartu keluarga tanpa suami??????

    Balas🙏🙏

  • Mau mecahin kk , tapi orang tua saya sudah tidak tinggal di alamat yg ada di kk , minta surat pengantar ke RT yg lama buat mecahin kk karena alamatnya baru , kata nya kalo ngurus sendiri harus ada surat PBB nya emang benar?

  • Min ini saya udh buat KK baru sama istri saya tapi kok gak pecah KK baru iya,malah satu KK sama ortua saya,jadi gabung min ortua saya sama istri saya satu KK,gmna iya min,tolong penjelasannya min soalnya baru nikah hehe

  • Selama siang pak admin mau nanya, untuk pisah kk yang baru menikah. Persyaratan tsb sudah sampai kecamatan istri, untuk mengurus pisah kk suami selanjutny gimana ya pak? Terima kasih

  • Maaf min saya mau buat kk baru dengan suami saya yg sekarang karna pernikahan saya yg sebelumnya sirih nikah yg sekarang juga blm punya surat nikah gimana ya min caranya biar saya punya kk

  • Ngapunten, jika mau buat KK karena sudah menikah tetapi Ijazah S1 istri belum keluar bagaimana ya? Butuh cepat jadi soalnya mau mengurus BPJS untuk lahiran

  • Saya status duda bercerai, dan mau buat kk baru dan ktp baru di tempat alamat yang baru, apa saja persyaratan dan prosedurnya

  • Assalammualaikum. saya seorang duda baru menikahi seorang janda… gimana cara nya memasukan data istri saya tersebut ke kk saya..

  • Siang….saya may tanya
    Sekarang saya sudah pindah ke luar negeri
    Bagaimana dengan kartu keluarga saya?
    Apakah bisa dipecah atau dibuat baru
    Terima kasih

  • Maaf mau setelah nikah saya sudah buat ktp baru sama kartu keluarga. Tapi di kartu keluarga mama saya , saya belum ganti. Baru di ganti di kartu keluarga suami saya aja.
    Persyaratan nya apa saja ya yg harus dibawa ke kelurahan buat ganti kartu keluara di kk mama saya. Soalnya masih ada nama saya🙏🏻