Pengantin baru merupakan fase awal perjalanan indah dalam kehidupan pernikahan. Momen ini penuh dengan kebahagiaan, cinta, dan harapan untuk masa depan bersama.
Menikah merupakan awal dari sebuah perjalanan baru dalam kehidupan. Ada banyak hal yang bisa dilakukan setelah menikah, baik secara pribadi maupun kegiatan bersama pasangan.
Pada momen ini biasanya selalu merencanakan apa saja yang akan dilakukan ke depannya, mulai dari masalah ekonomi, pekerjaan, dan keluarga.
Baca juga : Besaran Santunan Cara dan Syarat Klaim Asuransi Jasa Raharja
Ada satu hal yang biasanya dilupakan, yaitu membuat KK baru yang berisi pasangan anda sebagai Kepala Keluarga dan istri, melakukan perubahan data ktp seperti status, pekerjaan, pendidikan, dan lainnya. Apa saja syarat dan cara membuat KK baru untuk yang baru menikah ?
Syarat atau Dokumen pembuatan KK baru
- Kartu Keluarga Asli.
- Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI), jika pasangan anda mempunyai alamat yang berbeda.
- KTP Asli.
- Fotokopi Legalisir Akta Nikah dari Kantor Urusan Agama.
- Dokumen pelengkap jika melakukan perubahan data (contoh ijazah, SK pekerjaan, dll)
Tata cara membuat kk baru atau pecah KK
- Buat Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI), jika pasangan anda mempunyai alamat yang berbeda.
- Kunjungi kantor kelurahan atau Kantor Kepala Desa setempat.
- Ajukan pembuatan permohonan pembuatan kk baru, untuk memecah keanggotaan keluarga dari KK orang tua anda.
- Perlihatkan dokumen persayaratan kepada petugas di keluarahan atau kantor kepala desa.
- Jika permohonan pembuatan kk baru sampai dengan pernyataan perubahan data (jika ada) sudah selesai, silahkan bawa permohonan tersebut dan berikan ke bagian kependudukan Kantor Kecamatan/Operator Kecamatan/Kantor Disdukcapil.
- Jika kk sudah diterbitkan, maka akan terbit 2 lembar KK, yaitu milik orang tua dan milik anda.
Assalamualaikum mau tanya syarat dari pihak istri yg pernah bersuami atau janda dari nikah siri yg memiliki kk Dan apa saja syart2nya untuk membuat kk dengan suami barunya yg menikah secara sah dan sudah memiliki surat nikah, dokumen apa saja yg perlu di siapkan terima kasih
Fotokopi legalisir surat nikah, KK asli dari kedua belah pihak (kalau satu desa/kelurahan), surat pindah (jika berbeda lokasi)
Terus di bawa kemana kalau per syaratan nya sudah lengkap
Alur nya ke kantor kelurahan/Kepala Desa -> Disdukcapil atau Operator Kependudukan di Kantor Camat Setempat
Hallo min, kalau mau buat Kartu keluarga sendiri untuk ibu (orang tua tunggal) dan anak, apa saja yang harus di persiapkan?
kalau hilang KK asli gimana?
Nanti ada surat ket hilang dari desa/keluarahan
kalo untuk buat akte baru setelah nikah, dokumen apa saja yg diperlukan
Pembuatan akta kelahiran untuk orang yg sudah dewasa, dapat melengkapi persyaratan :
1. FC KK
2. FC Saksi 2 org
3. Formulir Keterangan Kelahiran F2.01 dari Kelurahan/Desa
4. SPTJM Kelahiran dari Desa/Kelurahan
Siang, saya mau tanya kalo baru nikah mau pisah KK dan suami saya beda kabupaten gimana ya? Terus mau pembaharuan ktp juga?
Mohon jawabannya, terimakasih
Silahkan buat surat pindah dulu dari alamat Suami ke alamat anda
permisi, mau brtnya. kalo smisalkan si istri blm punya ktp dan ingin membuat KK baru karna sudah menikah, apakah bisa? dan kalo bisa apa saja persyaratan nya? pernikahan masih siri dkrenakan istri msh dbwah umur. mhon jwbn nya trmksh
kalau sudah ada surat keterangan pindah dari desa kemudian suratnya di ajukan kemana lagi kak? Soalnya saya dan suami beda provinsi . ? Apakah perlu melampirkan kk lama dan ktp lama?
Kalau sudah dapat SKPWNI (Surat Keterangan Pindah WNI), silahkan lanjutkan ke Kelurahan/Desa setempat, cukup melampirkan skpwni saja, jika ada KK lama lampirkan untuk pembuatan form pembuatan kartu keluarga baru
Ka maap mau tanya setelah dapet skpwni dari suami gimana lagi ??
Langsung ke Kantor Kelurahan/Desa untuk membuat permohonan pembuatan KK baru
Pagi pak admin,
Mau tanya kalo baru nikah
Mau buat KK dan KTP baru dari Bogor ke Bekasi. Apa saja ya persyaratan nya ?
Dan gimana ya tahap tahap nya🙏
Tolong bantu jawab ya min,
Terimakasih
1. Silahkan ajukan dulu permohonan pindah ke kantor Kelurahan/Desa setempat (bogor) membawa KK dan KTP asli, setelah itu baru mengajukan permohonan ke Disdukcapeil atau ke Kantor Kecamatan bagian Operator kependudukan.
2. Setelah menerima SKPWNI dari Disdukcapil/Operator Kecamatan, baru kita proses ke Kantor Kelurahan/Desa yang di tuju (Bekasi)
Assalamu’alaikum maaf Pak bu mau bertanya mau masukin anak ke KK tapi nikah di bawah tangan
Apakah bisa dan persyaratan nya apa saja dimana urus nya 🙏
Mau bertanya bagaimana cara membuat kk baru, sedang kk sama ktp suami beda daerah, bagaimana caranya
Saya baru menikah, saya dan suami mau buat kk ditempat tinggal orang tua saya satu wilayah kota hanya beda kelurahan, bagaimana prosedurnya?
Baru menikah kk asli hilang hanya ada fc an apakah bisa ngurus surat pindah kk baru tanpa kk asli
Bisa, untuk KK bisa membuat Keterangan Hilang dari Kantor Kelurahan/Kepala Desa setempat sebagai pengganti KK Asli
Berapa lama proses pembuatan KK baru dan KTP baru ?
Tergantung dari kemampuan petugas dan ketersediaan alat dan bahan untuk membuat KK tsb. bisa lebih cepat bisa lambat, yang penting kalau sudah membuat permohonan di tanyain dulu kapan beresnya.
Bapak atau ibu saya mo bertanya
Saya sudah menikah tetapi katanya pernikahan tidak tercatat d Capil jdi selama in tidak ada akte nikah kami tetapi ada kartu keluarga Karena waktu itu saya hanya menyuruh orang buat kartu keluarga saya sekarang suami dan saya telah pisah tetapi TDK bisa cerai pengadilan karena TDK ad akte nikah apakah bisa merubah kartu keluarga tanpa suami??????
Balas🙏🙏
Kalo mau update kk orang tua yg anaknya udah nikah, persyaratannya apa aja kak?
Ada di artikel di atas bu untuk syarat2 nya
Mau mecahin kk , tapi orang tua saya sudah tidak tinggal di alamat yg ada di kk , minta surat pengantar ke RT yg lama buat mecahin kk karena alamatnya baru , kata nya kalo ngurus sendiri harus ada surat PBB nya emang benar?
Pak mau tanya minta skpwni itu dimna yah pak
Min ini saya udh buat KK baru sama istri saya tapi kok gak pecah KK baru iya,malah satu KK sama ortua saya,jadi gabung min ortua saya sama istri saya satu KK,gmna iya min,tolong penjelasannya min soalnya baru nikah hehe
Selama siang pak admin mau nanya, untuk pisah kk yang baru menikah. Persyaratan tsb sudah sampai kecamatan istri, untuk mengurus pisah kk suami selanjutny gimana ya pak? Terima kasih
Maaf min saya mau buat kk baru dengan suami saya yg sekarang karna pernikahan saya yg sebelumnya sirih nikah yg sekarang juga blm punya surat nikah gimana ya min caranya biar saya punya kk
Ngapunten, jika mau buat KK karena sudah menikah tetapi Ijazah S1 istri belum keluar bagaimana ya? Butuh cepat jadi soalnya mau mengurus BPJS untuk lahiran
Mau tanya min kalau sudah pernah menikah sirih dan punya anak tetapi belum punya kk gmna ya min setelah nikah sah KUA?
Apakah sekarang bikin kk gak usah ke Tigaraksa lagi tah langsung ke kecamatan tah
Saya status duda bercerai, dan mau buat kk baru dan ktp baru di tempat alamat yang baru, apa saja persyaratan dan prosedurnya
Assalammualaikum. saya seorang duda baru menikahi seorang janda… gimana cara nya memasukan data istri saya tersebut ke kk saya..
Halo kk,mau tanya kalo buat surat pindah langsung ke kantor dukcapil apa ke kantor kelurahan dulu?
Baiknya ke kelurahan dulu, supaya pihak kelurahan mengetahui kepindahan anda
Kalau mau buat kk baru setelah menikah. Jika kk asli hilang bagaimana ya. Hanya ada fc kk nya saja
Siang….saya may tanya
Sekarang saya sudah pindah ke luar negeri
Bagaimana dengan kartu keluarga saya?
Apakah bisa dipecah atau dibuat baru
Terima kasih
Maaf mau setelah nikah saya sudah buat ktp baru sama kartu keluarga. Tapi di kartu keluarga mama saya , saya belum ganti. Baru di ganti di kartu keluarga suami saya aja.
Persyaratan nya apa saja ya yg harus dibawa ke kelurahan buat ganti kartu keluara di kk mama saya. Soalnya masih ada nama saya🙏🏻