Kartu Identitas Anak, atau yang biasa disingkat sebagai KIA, adalah program yang dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) sejalan dengan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 mengenai Kartu Identitas Anak. Pemerintah mulai menerapkan KIA sejak tahun 2016, dengan menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 yang mengatur mengenai Kartu Identitas Anak.
Manfaat dan Tujuan Kartu Identitas Anak (KIA)
Fungsi utama dari KIA adalah sebagai kartu identitas, sama halnya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), namun KIA diperuntukkan bagi anak-anak yang berusia antara 0-5 tahun dan 5-17 tahun kurang satu hari. Perbedaan utama antara KIA dengan KTP adalah, KIA untuk bayi dan balita tidak dilengkapi dengan foto, sementara KIA untuk anak-anak yang berusia 5-17 tahun kurang satu hari menampilkan foto.
Tujuan utama dari penerbitan KIA adalah untuk melindungi hak-hak konstitusional anak sebagai warga negara Indonesia. Meskipun secara fungsional KIA sama dengan KTP-elektronik (KTP-el), namun KIA tidak dilengkapi dengan chip seperti halnya KTP-el. Menurut Kementerian Dalam Negeri, secara filosofis, pemberian KIA kepada anak-anak adalah bentuk dari kedaulatan negara yang berupaya untuk menghormati dan mendorong kemandirian anak, serta memberikan perlakuan yang tidak diskriminatif bahwa setiap anak memiliki identitasnya sendiri sebagai seorang Warga Negara Indonesia.
Kartu Identitas Anak diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di tingkat Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, untuk anak-anak yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah.
KIA terbagi menjadi dua jenis, yaitu KIA untuk anak-anak usia 0-5 tahun dan KIA untuk anak-anak usia 5 tahun ke atas hingga di bawah 17 tahun. KIA untuk anak-anak usia 0-5 tahun tidak memerlukan foto, sedangkan KIA untuk anak-anak usia di atas 5 tahun hingga di bawah 17 tahun wajib dilengkapi dengan foto.
Persyaratan Mengurus KIA Baru 0-4 Tahun
- Fotokopi KK
- Fotokopi KTP kedua orang tua
- Fotokopi Akta kelahiran anak
- Mengisi formulit KIA (dapat dilakukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun)
- Apabila usia anak di atas 5 tahun, maka juga dilengkapi dengan foto bewarna berkuran 3×4 dengan background sesuai tahun lahir.
- Tahun lahir genap: biru
- Tahun lahir ganjil: merah
Persyaratan Mengurus KIA Setelah Berumur 5 Tahun
- Fotokopi KK
- KIA asli
- Fotokopi akta kelahiran
- Foto bewarna berkuran 3×4 dengan background sesuai tahun lahir.
- Tahun lahir genap: biru
- Tahun lahir ganjil: merah
Prosedur Pembuatan KIA
Anda hanya perlu mengunjungi Kantor Disdukcapil di kota/kabupaten tempat tinggal anda. Lakukan pendaftaran dan berikan persyaratan yang dibutuhkan kepada petugas. Petugas verifikator akan memverifikasi dan validasi data. Jika data memenuhi syarat, petugas operator melakukan perekaman data.
Tahapan berikutnya, operator melakukan pencetakan, incoding dan register Kartu Identitas Anak (KIA). Dan selesai, warga sudah bisa mendapatkan KIA.