Jika dilihat dari sisi perkembangannya, desa dibagi menjadi 3 tingkatan yaitu Desa Swadaya, Swakarya, dan Swasembada. Tingkatan tersebut tentu saja berdasarkan aturan resmi yang sudag dibuat Pemerintah.
Aturan ini tertuang pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Tingkatan desa ini juga berpengaruh pada jumlah perangkat desa yang dapat dipekerjakan.
- Desa Swasembada wajib memiliki 3 (tiga) urusan dan 3 (tiga) seksi.
- Desa Swakarya dapat memiliki 3 (tiga) urusan dan 3 (tiga)seksi.
- Desa Swadaya memiliki 2 (dua) urusan dan 2 (dua) seksi.
Desa swadaya
Desa swadaya adalah desa yang memiliki potensi tertentu namun belum dikelola dengan sebaik-baiknya.
Desa swadaya merupakan desa terbelakang yang kekurangan sumber daya manusia maupun dana sehingga tidak mampu memanfaatkan potensi yang ada.
Biasanya, desa swadaya terletak di wilayah yang jauh dari kota, kehidupan masyarakatnya masih tradisional, serta tidak memiliki sarana dan prasarana yang memadai.
Adapun ciri-ciri desa swadaya, yakni:
- Lokasi desa terpencil atau daerahnya terisolir dari daerah lain;
- Penduduknya masih jarang;
- Penduduknya masih memegang teguh adat istiadat;
- Lembaga sosial yang ada masih sederhana;
- Tingkat pendidikan dan produktivitas masyarakat rendah;
- Kegiatan penduduk dipengaruhi dan bergantung pada alam;
- Masyarakat cenderung tertutup dari pihak luar;
- Sistem perhubungan dan transportasi kurang berkembang;
- Mayoritas mata pencarian penduduk sebagai petani;
- Lembaga-lembaga desa belum berfungsi dengan baik;
- Administrasi belum dilaksanakan dengan baik;
- Teknologi masih rendah; dan
- Hubungan antarmanusia sangat erat.
Desa swakarya
Desa swakarya adalah peralihan atau transisi dari desa swadaya menuju desa swasembada. Desa jenis ini dianggap lebih berkembang dibandingkan desa swadaya.
Desa swakarya merupakan desa sedang berkembang yang mulai menggunakan dan memanfaatkan potensi yang dimiliki namun masih terkendala dengan masalah kurangnya dana.
Ciri-ciri desa swakarya, yakni:
- Adat istiadat sudah mulai longgar dan mengalami perubahan;
- Cara berpikir masyarakat mulai berubah karena pengaruh dari dunia luar yang mulai masuk;
- Mata pencarian penduduk mulai beragam;
- Lapangan kerja bertambah sehingga produktivitas semakin meningkat;
- Pemerintahan desa berkembang baik dan administrasi desa sudah berjalan;
- Sudah ada hubungan dengan daerah sekitar;
- Sudah mulai menggunakan alat-alat dan teknologi;
- Tingkat perekonomian dan pendidikan mulai meningkat; dan
- Memiliki jalur lalu lintas yang sudah agak lancar dan prasarana lain.
Desa swasembada
Desa swasembada adalah desa yang masyarakatnya telah mampu memanfaatkan dan mengembangkan sumber daya alam dan potensinya.
Desa swasembada dapat disebut sebagai desa maju yang berkecukupan dalam hal sumber daya manusia dan dana sehingga dapat memanfaatkan segala potensi secara maksimal.
Kehidupan di desa swasembada sudah mirip dengan kota yang modern dengan sarana dan prasarana yang cukup lengkap dan menunjang kehidupan masyarakat.
Desa swasembada memiliki ciri-ciri, seperti:
- Lokasinya biasanya dekat dengan kecamatan, kota kabupaten atau kota provinsi;
- Ikatan adat istiadat yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi sudah tidak berpengaruh pada masyarakat;
- Penduduknya padat;
- Memiliki fasilitas yang memadai dan labih maju dari desa lain;
- Partisipasi masyarakatnya sudah lebih efektif;
- Semua keperluan hidup yang pokok dapat disediakan desa sendiri;
- Teknologi yang digunakan untuk memenuhi keperluan hidup sudah lebih modern;
- Pendidikan dan keterampilan penduduk sudah tinggi;
- Mata pencarian penduduk beragam;
- Perdagangan dan jasa sudah berkembang;
- Hubungan dengan daerah sekitar berjalan lancar;
- Pola pikir masyarakat lebih rasional;
- Pengelolaan administrasi sudah dilaksanakan dengan baik;
- Lembaga sosial dan pemerintahan sudah berfungsi dengan baik;
- Mampu menyelenggarakan urusan pemerintahan sendiri; dan
- Sarana dan prasarana lengkap.
Adapun perbedaan-perbedaan klasifikasi ini muncul pada pendataan berbasis aplikasi Prodeskel Bina Pemdes yang dikeluarkan oleh Kemndagri.
Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2022/07/27/01000031/apa-itu-desa-swadaya-swakarya-dan-swasembada-