Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Perbedaan Desa dan Kelurahan

Negara kita terdiri dari berbagai wilayah yang beragam, Negara Indonesia mengatur kewilayahan ini ke dalam berbagai tingkatan.

Seperti yang kita ketahui pengelompokan wilayah yang paling luas adalah provinsi, kemudian turun menjadi Kota/kabupaten kemudian Kecamatan sampai dengan Desa/Keluarahan.

Sebagian orang awam menganggap bahwa desa dan keluarhan itu sama saja. Padahal antara keduanya terdapat perbadaan yang cukup besar, contohnya saja penyebutan nama untuk pemimpinnya.

Desa nama pemimpinnya disebut dengan Kepala Desa, dan untuk Kelurahan biasa dipanggsil dengan sebutan Lurah. Selain dari itu untuk sistem pemrintahannya juga berbeda.

Antara Desa dan Kelurahan mempunyai persamaan yaitu berada di bawah lingkup Kecamatan, dan mempunyai fungsi yang sama dalam hal pelayanan publik dan administrasi. Selain itu juga keduanya tetap berfungsi sebagai penghubung antara masyarakat dengan pemerintah.

Perbedaan Desa dengan Kelurahan

Kewenangan

Pemerintah desa memiliki otonomi untuk mengelola urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan inisiatif masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Di sisi lain, kelurahan adalah unit administratif terkecil, biasanya terletak di wilayah perkotaan atau sub-urban, dan dipimpin oleh lurah yang merupakan Pegawai Negeri Sipil. Berbeda dengan desa, kelurahan memiliki kewenangan yang lebih terbatas dan biasanya menjadi bagian dari kecamatan, tanpa otonomi asli seperti desa.

Pemilihan

Desa dipimpin oleh kepala desa yang terpilih melalui pemilihan kepala desa (Pilkades) dan menjabat selama 8 tahun dan maksimal 2 kali menjabat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sedangkan lurah dipimpin atas usulan camat serta diangkat oleh bupati.

Nominal Gaji

Kepala desa memperoleh Penghasilan tetap dan berupa tanah Garapan atau tanah bengkok yang tiap desanya mempunyai perbedaan dalam hal luas tanah. Kemudian, lurah sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memperoleh gaji bulanan dari pemerintah.

Sistem Pemerintahan

Desa merupakan kesatuan wilayah yang mempunyai sistem pemerintahan sendiri seperti adanya Lembaga Desa dan Badan Permusyawatan Desa sebagai kontrol Pemerintah Desa dalam menggunakan anggaran.

Berbeda dengan desa, kelurahan merupakan organisasi daerah pemerintah di bawah kecamatan. Kelurahan tidak memiliki Badan Permusyawaratan Desa (BPD), karena pengelolaan anggarannya lebih dikendalikan oleh pemerintah daerah.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *