Situasi kependudukan memang sulit untuk di ukur secara pasti setiap harinya, banyak yang mempunyai KTP di Lokasi A tetapi tinggal sehari-hari di Lokasi B.
Hal seperti itu sah-sah saja dikarenakan rutinitas sehari-hari yang berbeda, baik karena pekerjaan, pendidikan, bahkan keluarga.
Masyarakat yang tinggal di luar kota atau kabupaten dapat mengurus KTP yang hilang atau rusak tanpa harus kembali lagi ke kota asalnya sesuai dengan alamat KTP nya.
Disdukcapil telah memberikan kemudahan dengan membuka layanan cetak dan rekam KTP luar domisili. Cukup dengan mengunjungi Kantor Disdukcapil terdekat dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan.
Anda tidak perlu meminta surat pengantar RT/RW maupun kelurahan asal anda tinggal.
Jika KTP yang dimaksud hilang, maka anda perlu menyiapkan surat kehilangan yang dikeluarkan oleh kepolisian setempat dan fotokopi kartu keluarga (KK).
Jika KTP rusak, cukup membawa fisik KTP yang rusak tersebut.
Setelah semua persyaratan dipenuhi, Disdukcapil yang anda kunjungi akan mencetak KTP yang sama dengan KTP yang hilang atau rusak sebelumnya.
Jika anda ingin melakukan perubahan data dalam KTP seperti nama, alamat, pekerjaan, status, dan lainnya anda diwajibkan untuk mendatangi kantor Disdukcapil di domisili asal anda.