Sama hal nya dengan NIK, No Kartu Keluarga terdiri dari 16 digit no unik yang di dalamnya memuat data lengkap mengenai susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga.
KK menjadi dasar pembuatan dokumen penting lainnya, seperti KTP, akta kelahiran, akta kematian, akta nikah, dan sebagainya. Tanpa KK, pembuatan dokumen-dokumen tersebut tidak dapat dilakukan.
Walaupun sama-sama terdiri dari 6 digit nomor unik dengan NIK, no KK ini ternyata bisa berubah jika terjadi perubahan data tertentu.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
Perubahan nomor KK bisa terjadi karena kejadian-kejadian sebagai berikut :
1. Pindah Domisili
Ketika kita pindah domisili ke wilayah administratif yang berbeda (misalnya pindah antar kecamatan, kabupaten, atau provinsi), maka no KK akan berubah yang diantaranya pada 6 digit pertama. Hal ini dikarenakan masing-masing wilayah mulai dari kecamatan sampai dengan provinsi punya kode awalan yang berbeda.
2. Kepala Keluarga Meninggal
Perubahan no KK terjadi jika ada Kepala keluarga yang meninggal, sehingga istri atau anak dari yang bersangkutan menjadi Kepala Keluarga.
Baca Juga : Cara Membuat KK Baru Jika Kepala atau Anggota Keluarga Meninggal
3. Perceraian
Jika terjadi perceraian, maka mantan suami atau istri harus mengurus KK baru. Dalam proses ini, Mantan suami masih dengan No KK yang dahulu (jika tidak pindah domisili).
Khusus untuk mantan istri, akan mendapatkan nomor KK yang baru karena perubahan status menjadi Kepala Keluarga.
4. Pecah KK
Dalam kasus ini yang berubah No KK nya adalah keluarga yang pecah dari Kartu Keluarga induk, contohnya anak yang sudah menikah. Secara otomatis saat membentuk Keluarga baru akan mendapatkan No KK baru.