SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Surat ini merupakan bagian dari pelayanan resmi yang diterbitkan oleh Polri (Kepolisian Republik Indonesia) melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon atau warga masyarakat.
Tujuan SKCK adalah untuk menerangkan tentang ada atau tidak adanya catatan seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Untuk anda yang ingin membuat SKCK ada baiknya persiapkan terlebih dahulu syarat-syarat untuk membuat SKCK, agar tidak bolak-balik kesana kemari untuk mempersiapkan dokumen tertentu. berikut ini persyaratan terbaru tahun 2024 untuk membuat SKCK :
Cara dan Persyaratan Membuat SKCK
- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
- Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Biaya Penerbitan SKCK
Biaya penerbitan SKCK sebesar Rp. 30.000,- Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Biaya atas PNBP yang berlaku pada Polri.
Perbedaan SKCK Polsek dan Polres
Sesuai Perkap No. 18 Tahun 2014 SKCK dari Polres dipergunakan untuk keperluan melamar pekerjaan di instansi Pemerintah (CPNS, BUMN, BUMD, TNI, POLRI dan Instansi Pemerintah lain di bawahnya). Sedangkan untuk SKCK Polsek di pergunakan untuk melamar pekerjaan di tingkat Swasta.
Berapa Lama Masa Berlaku SKCK
Sesuai dengan Perkap No. 18 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penerbitan SKCK, masa berlaku SKCK paling lama 6 bulan terhitung mulai tanggal penerbitan SKCK.