Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Fungsi dan Tugas Kepala Desa

Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai pemimpin tingkat paling bawah, kepala desa mempunyai tugas secara umum untuk mengelola sumber daya, menjaga keamanan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dengan mengetahui tupoksi dari Kepala Desa, kita dapat melihat bagaimana peran aktif kepala desa dalam pembangunan desa yang lebih baik.

Berdasarkan Pasal 26 UU No 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2oi4 Tentang Desa, Kepala Desa mempunyai wewenang untuk :

  • memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  • mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa kepada bupati/wali kota;
  • memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan Desa dan Aset Desa;
  • menetapkan Peraturan Desa;
  • menetapkan anggaran pendapatan dan belanja Desa;
  • membina kehidupan masyarakat Desa;
  • membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  • membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
  • mengembangkan sumber pendapatan Desa;
  • mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  • mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
  • memanfaatkan teknologi tepat guna;
  • mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
  • mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
  • melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *