Akta kematian menjadi dokumen atau kelengkapan administrasi yang penting dalam pengurusan hal-hal penting. Contohnya saja pengurusan persoalan ahli waris, kepengurusan uang duka, tunjangan kecelakaan, asuransi, dan lainnya.
Apalagi yang meninggal adalah seorang PNS, diharuskan mengurus tunjangan pensiun kepada ahliwarisnya.
Sedangkan bagi pemerintah, akta kematin itu penting sebagai data statistik dan untuk memantau penyebab kematian, angka harapan hidup, serta penetapan kebijakan pembangunan lainnya.
Fungsi dan Manfaat Akta Kematian
Berikut adalah beberapa manfaat dan penggunaan akta kematian:
- Validasi Data Kependudukan – Akta kematian merupakan bukti sah yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Pencatatan kematian membantu memvalidasi data kependudukan, sehingga pemerintah memiliki informasi yang akurat tentang jumlah penduduk.
- Penetapan Status Janda atau Duda – Akta kematian digunakan untuk menetapkan status janda atau duda. Status ini seringkali menjadi syarat untuk menikah lagi.
- Pembagian Waris – Akta kematian diperlukan sebagai persyaratan untuk mengurus pembagian waris. Baik itu peralihan hak atas tanah bagi istri, suami, atau anak.
- Pengurusan Pensiun – Bagi ahli waris, akta kematian menjadi syarat untuk mengurus pensiun. Ini berlaku terutama jika almarhum/almarhumah adalah pegawai negeri atau memiliki dana pensiun (Taspen).
- Klaim Asuransi – Akta kematian mempermudah proses klaim asuransi. Pihak yang berhak menerima klaim dapat menggunakan akta ini sebagai bukti.
- Keperluan Administrasi Lainnya – Selain itu, akta kematian juga berguna dalam kepengurusan uang duka, tunjangan kecelakaan, dan urusan perbankan.
Bagi anda yang ingin mengurus pembuatan Akta Kematian, berikut ini adalah persyaratannya :
Mekanisme dan Persyaratan Pendaftaran Akta Kematian
- Mengisi Formulir Pendaftaran Kematian (F-2.31), bisa di dapatkan di Kantor Kepala Desa
- Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Rumah Sakit
- Surat Keterangan Kematian Dari Desa/Keluarahan
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi KTP Jenazah
- Membawa 2 (dua) orang saksi kematian beserta fotokopi KTP yang dilampirkan pada berkas permohonan
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga Pelapor
- Akta Kelahiran atau SK (bagi PNS) jenazah
Untuk biaya pembuatan akta kematian tidak dipungut biaya sepeserpun.