Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Daftar Layanan Pengobatan Penyakit Yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Pada awal peluncurannya, BPJS Kesehatan menghadapi berbagai tantangan, seperti pelayanan yang kurang memadai dan keterlambatan pembayaran ke rumah sakit.

Namun, seiring berjalannya waktu, program BPJS Kesehatan semakin banyak diminati masyarakat karena telah terbukti memberikan bantuan signifikan untuk mendapatkan layanan kesehatan di berbagai fasilitas medis.

Selain dari daftar harga BPJS Kesehatan, selalu ada pertanyaan mengenai, Apakah semua penyakit di cover oleh BPJS Kesehatan ?

Jawabannya adalah BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya untuk berbagai jenis pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau yang sudah ditanggung oleh program lain.

Ini termasuk layanan di fasilitas non-mitra BPJS, kecuali dalam keadaan darurat, serta perawatan di luar negeri. Jaminan kesehatan juga tidak mencakup kecelakaan kerja atau lalu lintas yang sudah dijamin oleh program lain, layanan estetika, infertilitas, ortodonsi, ketergantungan obat atau alkohol, hobi berbahaya, dan pengobatan eksperimental.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, berikut adalah daftar layanan pengobatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Daftar Layanan dan Penyakit Yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

  1. pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
  3. pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja;
  4. pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat Peserta;
  5. pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
  6. pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
  7. pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
  8. pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi;
  9. gangguan kesehatan/ penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol;
  10. gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;
  11. pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan ef ektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan;
  12. pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan a tau eksperimen;
  13. alat dan obat kontrasepsi, kosmetik;
  14. perbekalan kesehatan rumah tangga;
  15. pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/ wabah;
  16. pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah;
  17. pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial;
  18. pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
  19. pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  20. pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan; atau
  21. pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kenapa di Prov Bali berbeda sm di Prov Lain…pdhal ada kerja sama BPJS…apa istimewanya apa kah krn daerah Wisata…sdh beberapa kali ponakan sy keliar msk klinik rmh sakit, bahkan ibu dr ponakan sy ditahan terakhir dr Rmh sakit Siloam yg terletak di Kuta…tolong penjelasannua…sebelum sy Viralkan…terima kasih