Sebuah kabar baik bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia! Mulai tahun 2024, gaji resmi mereka akan mengalami peningkatan. Tak hanya itu, kenaikan ini terjadi setelah empat tahun lamanya stagnasi dalam penyesuaian gaji.
Tentu saja, kenaikan ini tidak terjadi begitu saja dan tanpa dasar. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan para PNS, sekaligus mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional.
Dalam PP tersebut, terdapat penyesuaian gaji sebesar 8%. Ini merupakan angka yang signifikan, mengingat kenaikan sebelumnya terjadi pada tahun 2019. Harapannya, dengan kenaikan ini, semangat kerja para PNS akan semakin meningkat, seiring dengan perbaikan kondisi ekonomi dan pembangunan negara.
Namun, apa yang menjadi sorotan bukan hanya penyesuaian gaji itu sendiri, melainkan dampaknya terhadap kesejahteraan dan kinerja PNS secara keseluruhan. Di tengah tantangan-tantangan yang ada, seperti tuntutan masyarakat yang semakin kompleks dan dinamika global yang cepat berubah, peningkatan ini diharapkan dapat memberikan dorongan positif bagi ASN dalam menjalankan tugas-tugas negara.
Jadi, dengan langkah ini, mari kita sambut dengan gembira dan harapan bahwa kenaikan gaji ini akan membawa dampak positif bagi PNS dan juga bagi kemajuan bangsa ini. Semoga semakin banyak inisiatif yang akan dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka, seiring dengan terus berkembangnya Indonesia ke arah yang lebih baik.
Rincian gaji PNS 2024 Dilansir dari Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024, daftar penyesuaian gaji pokok PNS tahun 2024 sesuai golongan sebagai berikut.
Golongan I
- Golongan IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
- Golongan IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
- Golongan IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
- Golongan ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.
Golongan II
- Golongan IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
- Golongan IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
- Golongan IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
- Golongan IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.
Golongan III
- Golongan IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
- Golongan IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
- Golongan IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
- Golongan IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.
Golongan IV
- Golongan IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
- Golongan IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
- Golongan IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
- Golongan IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
- Golongan IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.
Berikut ini adalah aturan yang mengatur angka gaji PNS pada tahun ini. Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024
cara mendaftar menjadi PNS