Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, atau yang akrab disebut Panwascam adalah bagian dari badan adhoc dalam Pilkada 2024, peran mereka sangat vital. Pilkada sendiri akan digelar secara serentak pada tanggal 27 November 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Panwascam adalah garda terdepan yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. Tugas utama mereka adalah mengawasi jalannya proses pemungutan suara dan seluruh rangkaian acara pemilihan di tingkat kecamatan.
Pentingnya peran Panwascam tak bisa diabaikan. Mereka adalah mata dan telinga bagi integritas Pilkada. Dalam menjalankan tugasnya, mereka harus bekerja secara cermat dan independen, menjaga agar proses pemilihan berjalan dengan lancar dan adil.
Namun, peran yang begitu penting ini juga membutuhkan dukungan, termasuk dari segi anggaran. Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, telah memberikan lampu hijau dengan menyetujui pengajuan anggaran yang diajukan oleh KPU. Anggaran ini akan digunakan untuk meningkatkan honorarium bagi para penyelenggara pemilu adhoc, termasuk dalam Pilkada 2024.
Dengan dukungan yang memadai, diharapkan Panwascam dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif. Semoga peran mereka dapat memberikan kontribusi positif dalam menjaga integritas dan kejujuran Pilkada 2024, menjadikan proses demokrasi kita semakin kuat dan berkualitas.
Berikut ini adalah daftar gaji Panwas pada pilkada tahun 2024 :
Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan (Panwascam): Rp2.200.000 per bulan
Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan : Rp1.900.000 per bulan
Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan : Rp1.550.000 per bulan
Gaji Pelaksana Teknis: Rp900.000 per bulan
Gaji Pelaksana teknis non PNS : Rp1.500.000 juta per bulan
Gaji Panwaslu Desa : Rp1.100.000 per bulan
Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) : Rp750.000 per bulan
Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) : Rp1.000.000
Saya ingin ikut mendi anggota panwas
Saya ingin ikut menjadi anggota panwas