STNK diterbitkan oleh Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), yang merupakan pusat layanan penerbitan atau pengesahan STNK oleh tiga lembaga: Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Dinas Pendapatan, dan PT. Jasa Raharja (Persero).
Kini, Anda dapat melakukan pembayaran pajak tahunan STNK secara daring. Tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Samsat, sehingga Anda dapat menghemat waktu dengan menyelesaikan proses pembayaran dari rumah. Pemilik kendaraan bermotor dapat menggunakan aplikasi SIGNAL untuk membayar pajak kendaraan mereka.
Memperpanjang STNK tepat waktu merupakan kewajiban pemilik kendaraan untuk menjaga kelengkapan dokumen dan legalitas kendaraan. Selain itu, dengan membayar pajak, kita berkontribusi pada pembangunan dan peningkatan fasilitas umum yang bermanfaat bagi banyak orang.
Berikut adalah cara memperpanjang STNK secara online beserta persyaratannya:
Persyaratan untuk memperpanjang STNK secara online
- Persyaratan Bayar Pajak STNK tahunan:
- Siapkan KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan sesuai dengan nama yang tertera di BPKB atau STNK.
- Siapkan STNK asli dan fotokopi sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan.
- Siapkan biaya sesuai besaran pajak yang dikenakan pada kendaraan bermotor.
- Persyaratan untuk perpanjangan STNK lima tahunan:
- Siapkan KTP asli dan fotokopi sesuai dengan nama yang tertera di BPKB atau STNK kendaraan.
- Siapkan STNK asli dan fotokopi.
- Siapkan BPKB asli dan fotokopi (untuk validasi nomor mesin dan nomor rangka kendaraan).
- Siapkan uang untuk pembayaran penggantian plat kendaraan.
Dikutip dari situs samsat digital, berikut ini cara untuk perpanjang stnk secara online melalui aplikasi Signal :
Cara mendaftar Akun Signal
- Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi
- Memasukan foto eKTP
- Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto
- Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS
- Registrasi berhasil
- Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.
Cara Mendaftarkan Kendaraan Sendiri di Aplikasi Signal
- Mendaftarkan kendaraan milik sendiri
- Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor
- Pilih kendaraan atas nama sendiri
- Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
- Masukan 5 digit terakhir nomor rangka
Cara Mendaftarkan kendaraan milik orang lain di Aplikasi Signal
- Pilih tombol symbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
- Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK
- Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB
- Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka
- Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggigah foto KTP
- Setelah semua kolom diisi maka klik tombol ‘Lanjut’
- Kemudian akan tampil peringatan bahwa Dokumen berhasil ditambahkan
Cara melakukan pembayaran Perpanjangan STNK di Aplikasi Signal
- Generate Kode Bayar
- Pilih Salah Satu Bank
- Pilih “Lanjut”
- Tampil Cara Pembayaran
- Pilih “Lanjut”
- Selesai
Biaya Perpanjangan STNK Secara Online
Menurut informasi dari samsatdigital.id, Kombes Pol M. Taslim Chairuddin, Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, menyatakan bahwa terdapat biaya tambahan sebesar Rp 10.000 untuk memperpanjang STNK secara online, di luar pajak dan SWDKLLJ.
Biaya Rp 10.000 ini digunakan untuk pemeliharaan aplikasi Signal yang bekerja sama dengan pihak ketiga atau swasta. Dengan adanya biaya ini, pemeliharaan aplikasi tidak perlu menggunakan anggaran negara.