Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi salah satu dokumen yang paling wajib dibawa kemanapun dalam rutinitas sehari-hari. Dokumen ini menjadi salah satu identitas yang melekat seumur hidup sebagai tanda anda adalah warga negara Indonesia.
KTP ini sangat penting untuk memproses berbagai hal dalam kehidupan sehari-hari, bahkan jika terjadi kecelakaan, KTP ini penting untuk memberikan data asal usul anda.
Sebaik apapun kita menyimpan KTP, tetap saja bisa rusak bahkan hilang karena berbagai alasan, contohnya karena tindak pencurian sampai dengan hilang di perjalanan. Apakah KTP hilang bisa dicetak ulang? jawabannya tentu saja bisa.
Nah berikut ini cara mengurus KTP hilang beserta persyaratannya :
Persyaratan Mengurus KTP Hilang
- Fotokopi KK
- Surat Keterangan Hilang dari pihak Kapolsek terdekat
- Surat Pengantar dari Kelurahan/Desa
Tata Cara Mengurus KTP Hilang
- Kunjungi kantor Polisi terdekat untuk membuat Surat Keterangan Hilang, siapkan fotokopi KK dan ceritakan kronologi saat anda kehilangan KTP.
- Kunjungi Kantor Kelurahan/Kepala Desa setempat untuk membuat pengantar pembuatan KTP.
- Setelah mendapatkan pengantar, anda dapat mengunjungi Kantor Disdukcapil terdekat atau melalui Operator Kependudukan yang ada di Kantor Kecamatan untuk pembuatan KTP baru.
- Silahkan anda tanyakan langsung ke bagian cetak KTP, untuk lama prosesnya pembuatan KTP yang baru. Agar anda tahu kepastian kapan dokumen tersebut selesai.
KTP Hilang tidak ditarik biaya sedikitpun sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku. Kebijakan bebas biaya ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan menyeluruh.