Apakah Anda tengah mempertimbangkan untuk mengubah nama di akta kelahiran si kecil? Tidak perlu khawatir! Pada kesempatan kali ini saya akan bagikan informasi yang berkaitan dengan hal tersebut, karena tidak mungkin ada beberapa orang tua yang ingin mengganti nama di akta kelahiran dikarenakan berbagai macam alasan.
Akta kelahiran adalah dokumen resmi yang berisi informasi tentang kelahiran seseorang. Dokumen ini dikeluarkan oleh instansi pemerintah, seperti kantor catatan sipil, dan mencatat detail penting seperti nama lengkap, tanggal dan tempat kelahiran, nama orang tua, serta informasi lain yang terkait dengan kelahiran seseorang.
Akta kelahiran memiliki peran yang sangat penting dalam administrasi sipil dan hukum. Dokumen ini digunakan sebagai bukti sah mengenai identitas seseorang, dan diperlukan dalam berbagai proses hukum dan administratif, seperti mendaftar sekolah, mendapatkan dokumen identitas seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk), mengurus pernikahan, dan berbagai keperluan resmi lainnya.
Jika ada perubahan informasi dalam akta kelahiran, seperti perubahan nama atau koreksi data lainnya, proses ini harus dilakukan secara resmi melalui kantor catatan sipil dengan mengikuti prosedur yang berlaku.
Syarat Penerbitan Dokumen Ganti Nama di Akta Kelahiran dari Pengadilan
Sesuai dengan aturan pada Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang No. 23 Tahun 2006, prosedur penggantian nama pada akta kelahiran atau pemberian catatan pinggir pada akta kelahiran dapat diberikan setelah pemohon mendapatkan penetapan pengadilan tentang penggantian nama pemohon.
Setelah itu, penetapan pengadilan mengenai penggantian nama pemohon tersebut harus dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Dispendukcapil daerah setempat yang menerbitkan akta kelahiran tersebut.
Penetapan pengadilan ini harus sudah diserahkan paling lambat 30 hari sejak penetapan pengadilan tentang penggantian nama pemohon tersebut diterima.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum mengajukan ke Pengadilan Negeri :
- Surat permohonan penggantian nama, beserta tanda tangan di atas meterai.
- KTP milik pemohon. Lampirkan KTP asli beserta fotokopinya.
- KK dari keluarga pemohon. Lampirkan fotokopinya.
- Akta Kelahiran asli dan fotokopinya.
- Surat kenal lahir dari pihak rumah sakit atau kepala desa. Lampirkan fotokopinya.
- Akta perkawinan, apabila pemohon telah melangsungkan pernikahan. Lampirkan fotokopinya.
- Fotokopi surat keterangan permohonan perbaikan nama pada akta kelahiran yang dikeluarkan oleh pihak kelurahan atau desa.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), bagi pemohon yang telah berumur dewasa.
- Fotokopi dokumen penting lainnya yang berhubungan, seperti ijazah sampai pendidikan terakhir, paspor, polis asuransi, dan lain-lain.
Persayaratan Pengajuan Ganti Nama Akta Kelahiran di Dinas Kependudukan
Setelah mendapatkan dokumen penetapan pengadilan, pemohon membawa dokumen penetapan tersebut beserta syarat lainnya ke kantor Disdukcapil setempat di daerah anda. Syarat-syarat yang harus dibawa berdasarkan Perpres Nomor 96 Tahun 2018 adalah sebagai berikut.
- Fotokopi dokumen penetapan dari Pengadilan Negeri perihal penggantian nama pemohon pada akta kelahiran. Fotokopi yang harus diberikan harus sudah dilegalisir.
- Akta kelahiran yang terdapat kesalahan nama. Dibutuhkan yang asli beserta fotokopinya
- KTP milik pemohon. Lampirkan KTP asli beserta fotokopinya.
- Kartu Susunan Keluarga (KSK) milik pemohon. Lampirkan KSK asli beserta fotokopinya.
- KK dari keluarga pemohon. Lampirkan fotokopinya.
- Dokumen perjalanan bagi orang asing.
Berapa Biaya Ganti Nama Akta Kelahiran?
Segala pemrosesan administrasi kependudukan itu gratis dan dilindungi sesuai dengan undang-undang yang berlaku, asalkan anda buat sendiri tanpa menggunakan calo atau minta bantuan orang lain.
Dimana Mengubah Akta Kelahiran?
Anda dapat mengubah akta kelahiran di kantor catatan sipil di wilayah tempat anak Anda lahir atau wilayah tempat Anda tinggal saat ini. Pastikan untuk mengunjungi kantor catatan sipil yang sah dan terpercaya untuk menghindari masalah di kemudian hari.
Berapa Lama Proses Ganti Nama?
Proses mengganti nama di akta kelahiran biasanya memakan waktu beberapa minggu hingga sebulan. Namun, waktu ini dapat bervariasi tergantung pada faktor-faktor seperti lokasi, waktu tunggu verifikasi, dan beban kerja kantor catatan sipil setempat. Pastikan Anda melakukan proses ini dengan cukup waktu agar tidak terburu-buru.