Sertifikat tanah merupakan dokumen yang menjadi bukti sah kepemilikan hak atas tanah sesuai dengan hukum di Indonesia. Dokumen ini mempunyai peranan penting untuk memastikan serta melindungi hak-hak pemilik tanah.
Sertifikat tanah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang merupakan lembaga pemerintah di Indonesia yang bertanggung jawab dalam urusan pertanahan. BPN bertugas mengeluarkan sertifikat sebagai bukti legal kepemilikan hak atas tanah atau bangunan.
Meski demikian, sertifikat tanah bisa saja dipalsukan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Pemalsuan ini menjadi masalah serius yang dapat mendatangkan kerugian bagi pemilik tanah.
Terdapat beberapa cara untuk memverifikasi keaslian sertifikat tanah, baik melalui pemeriksaan fisik maupun secara online.
Periksa Fisik Sertifikat Tanah
Langkah pertama, anda harus teliti dalam memeriksa bentuk fisik sertifikat tanah. Secara umum, sertifikat tanah memiliki sampul berwarna hijau. Di sampul tersebut juga terdapat cap dan tanda tangan yang tercantum. Anda perlu cermat dalam membedakan keasliannya.
Kunjungi dan Cek ke BPN
Jika masih merasa ragu, bisa langsung mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan mengikuti prosedur berikut:
- Datang ke kantor BPN terdekat.
- Pergi ke loket pengecekan sertifikat tanah.
- Bawa sertifikat asli, KTP, dan bukti pembayaran PBB tahun terakhir.
- Biaya pengecekan adalah Rp 50.000.
- Proses pengecekan sertifikat memakan waktu satu hari.
Cek Sertifikat Melalui Website BHUMI
Cara lain untuk memeriksa keaslian sertifikat tanah adalah melalui situs Bhumi, yang menyediakan peta interaktif terkait bidang tanah yang terdaftar di Kementerian ATR/BPN. Berikut caranya:
- Buka situs https://bhumi.atrbpn.go.id/peta.
- Klik simbol kaca pembesar dengan tanda plus di bagian atas.
- Pilih “Pencarian Bidang (NIB/HAK)”.
- Masukkan nama Kabupaten/Kota dan Desa/Kelurahan.
- Masukkan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) atau Nomor Hak.
- Klik “Cari Bidang”, dan informasi terkait bidang tanah yang dicari akan ditampilkan.
Cek Sertifikat Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku
Jika anda tidak memiliki waktu untuk datang langsung, pengecekan keaslian sertifikat tanah bisa dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Berikut caranya:
- Unduh aplikasi Sentuh Tanahku di Play Store atau App Store.
- Jika belum memiliki akun, daftar terlebih dahulu dengan memilih “Masuk” lalu pilih “Daftar di Sini” dan lengkapi data yang diminta.
- Cek email untuk link aktivasi dan klik tautan tersebut.
- Masuk ke aplikasi menggunakan username dan password yang sudah dibuat.
- Pilih layanan “Cari Berkas”, isi data yang diperlukan, lalu klik “Cari Berkas”.
Cek Sertifikat Tanah Lewat Website Kementerian ATR/BPN
Anda juga dapat melakukan pengecekan secara online melalui situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs www.atrbpn.go.id.
- Pilih menu “Publikasi”.
- Klik “Layanan” lalu pilih “Pengecekan Berkas”.
- Isi data yang diminta seperti Kantor Pertanahan, Nomor Berkas, dan lainnya.
- Klik “Cari Berkas” untuk melihat informasi yang diinginkan.