Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Cara Membuat KK Baru Jika Kepala atau Anggota Keluarga Meninggal

Setiap keluarga wajib memiliki Kartu Keluarga. KK merupakan dokumen yang memuat data tentang susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga. KK harus dibuat setelah terjadi perubahan status dalam keluarga, seperti kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, atau pindah tempat tinggal.

Jika salah satu yang tercantum di kartu keluarga baik itu kepala keluarga atau anggota keluarga, anda dapat melakukan penghapusan data untuk yang bersangkutan.

Baca juga : Daftar Elemen Data Kartu Keluarga dan KTP yang Dapat Diubah

Jika itu Istri/Suami anda, maka anda juga dapat melakukan perubahan data status yang tadinya Kawin menjadi Cerai Mati. Kemudian jika yang meninggal adalah Suami atau orang tua satu-satunya maka akan dilakukan pergantian No KK dan status Kepala Keluarga.

Syarat Menjadi Kepala Keluarga

Menjadi kepala keluarga dalam Kartu Keluarga (KK) di Indonesia diatur oleh peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Berikut adalah syarat-syarat utama untuk menjadi kepala keluarga sesuai dengan aturan yang berlaku:

  1. Status Perkawinan:
    • Suami dalam Keluarga: Pada umumnya, suami dalam sebuah keluarga yang sah secara hukum dianggap sebagai kepala keluarga.
    • Istri dalam Keluarga: Jika suami tidak ada (meninggal dunia atau bercerai), maka istri dapat menjadi kepala keluarga.
    • Orang Tua dalam Keluarga: Jika keluarga terdiri dari anak-anak yang belum dewasa, maka orang tua atau wali yang sah dapat menjadi kepala keluarga.
  2. Umur dan Kecakapan:
    • Usia Dewasa: Kepala keluarga harus berusia dewasa dan cakap hukum, biasanya minimal berusia 18 tahun atau sudah menikah.
    • Cakap Hukum: Harus dianggap cakap hukum, yaitu memiliki kemampuan untuk melakukan tindakan hukum.
  3. Status Tempat Tinggal:
    • Kepala keluarga harus berdomisili di tempat yang sama dengan anggota keluarga yang dicantumkan dalam KK.

Cara membuat KK baru dan menghapus data meninggal

  1. Silahkan catat data kematian yang bersangkutan mulai dari Jam, Tanggal, tahun meninggal. Bawa juga Kartu keluarga yang lama.
  2. Kunjungi Kantor Kelurahan/Kepala Desa setempat, untuk dibuatkan permohonan pembuatan KK baru, dan Keterangan kematian.
  3. Setelah itu silahkan kunjungi Operator Kependudukan di Kantor Camat atau mengunjungi Kantor Disdukcapil setempat untuk pengajuan pembuatan KK baru.
  4. Setelah Kartu Keluarga baru terbit, silahkan ajukan juga untuk pembuatan KTP baru status kawin berubah menjadi Cerai Mati.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *