Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Cara Membuat Kartu Keluarga Baru Syarat dan Berapa Biayanya?

Kartu Keluarga (KK) merupakan salah satu dokumen penting yang menyatakan identitas kepemilikan rumah dan anggota keluarga yang sah di Indonesia. Untuk mengajukan KK baru atau memperbaharui KK, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, tergantung pada situasi dan keperluannya.

Artikel ini akan membahas secara lengkap dan mudah dipahami tentang cara membuat Kartu Keluarga, baik secara konvensional maupun secara online, serta berbagai persyaratan yang harus Anda ketahui.

Apa itu Kartu Keluarga?

Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen identitas keluarga yang berisi informasi tentang kepala keluarga, anggota keluarga, alamat rumah, dan nomor KK. KK berfungsi sebagai bukti keanggotaan keluarga di suatu wilayah administratif dan digunakan dalam berbagai urusan administratif, seperti mengurus dokumen, pendaftaran penduduk, dan keperluan lainnya.

Persyaratan Membuat Kartu Keluarga Baru

Sebelum mengajukan KK baru, Anda perlu memahami persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan ini dapat bervariasi tergantung pada tujuan pembuatan KK, namun secara umum mencakup:

  1. Bagi Penduduk yang belum terekam data keluarga dan data anggota keluarga ke dalam Pusat Bank Data Kependudukan Nasional. menyerahkan:
    • Surat pengantar dari RT/ RW;
    • Blanko/ Formulir permohonan kartu keluarga (F-1.06);
    • KK yang lama (sebelum SIAK diimplementasikan);
    • Foto copy akta perkawinan/ surat nikah;
    • Foto copy akta kelahiran seluruh anggota keluarga yang akan masuk dalam KK;
    • Fotocopy surat kelahiran dari bidan atau rumah sakit;
    • Foto copy akta pengangkatan anak;
    • Foto copy Surat Keterangan Ganti Nama bila telah ganti nama;
    • Bagi pemohon yang mengalami hambatan mental dan fisik tubuh, pengisian biodata menggunakan formulir F1.04.
  2. Bagi penduduk yang sudah memiliki NIK (membentuk rumah tangga baru, pindah tempat tinggal, KK hilang/rusak).Surat pengantar RT/RW
    • Bagi penduduk yang membentuk rumah tangga baru melampirkan;
      • KK dan KTP asli kedua pasangan;
      • Foto copy akta perkawinan/surat nikah;
    • Bagi penduduk yang pindah tempat tinggal;
      • KK asli;
      • Surat keterangan pindah dari desa.
    • Bagi penduduk yang KK hilang/rusak:
      • Surat keterangan kehilangan dari kepala desa;
      • KK yang rusak
      • Foto copy KTP dari salah satu anggota keluarga, atau
  3. Bagi Orang Asing Tinggal Tetap
    • Formulir biodata penduduk untuk orang asing (F-1.02) yang telah diisi dengan baik dan benar, bagi yang belum pernah didaftarkan biodatanya;
    • Dokumen imigrasi;
      Surat keterangan tempat tinggal (SKTT);
    • Surat keterangan lapor dini (SKLD);
    • Surat ijin kerja;
    • Surat ijin tinggal tetap;
    • Surat keterangan pindah datang (SKPD) orang asing tinggal tetap bagi penduduk yang pindah datang;
  4. Penerbitan KK karena penambahan anggota keluarga baru bagi penduduk WNI;
    • Formulir permohonan kartu keluarga (F-1.06)
    • Pengantar dari RT/RW
      Foto copy KK yang lama dari pemohon
    • KK yang lama dari keluarga yang akan diikuti
      Surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI;atau
    • Surat keterangan datang dari Luar Negeri bagi warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah;
  5. Penerbitan KK karena penambahan anggota keluarga baru bagi penduduk WNA;
    • Formulir permohonan kartu keluarga (F-1.06)
    • Formulir biodata penduduk untuk orang asing (F-1.02)
    • Pengantar dari RT/RW
      KK yang lama dari pemohon
    • KK yang lama dari keluarga yang diikuti
    • Paspor
    • Izin tinggal tetap
    • Surat keterangan catatan kepolisian
  6. Penerbitan KK karena pengurangan anggota keluarga :
    • Pengantar dari RT/RW;
    • KK yang lama;
    • Surat keterangan kematian dari kepala desa atau rumah sakit; atau
    • Surat keterengan pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI;

Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga Baru

Mengapa Surat Pengantar Diperlukan? Surat pengantar diperlukan sebagai bukti bahwa Anda benar-benar membutuhkan KK baru atau melakukan perubahan data dalam KK.

Bagaimana Mendapatkan Surat Pengantar? Anda dapat mendapatkan surat pengantar dari kelurahan atau tempat tinggal Anda dengan mengajukan permohonan pembuatan KK baru atau perubahan data KK.

Memperbaharui Kartu Keluarga

Alasan Memperbaharui KK: Anda perlu memperbaharui KK jika terjadi perubahan data dalam KK, seperti perubahan alamat, kepemilikan rumah, status perkawinan, atau penambahan anggota keluarga.

Persyaratan Memperbaharui KK: Persyaratan untuk memperbaharui KK meliputi pengumpulan dokumen-dokumen yang relevan dengan perubahan data yang terjadi dalam KK.

Proses Pembaharuan KK: Proses pembaharuan KK dapat dilakukan secara online atau datang langsung ke Dinas Kependudukan setempat.

Cara Membuat Kartu Keluarga Beda Agama

Persyaratan KK Beda Agama: Jika suami dan istri berbeda agama, mereka tetap dapat memiliki KK bersama dengan mencantumkan data keagamaan masing-masing.

Proses Pengajuan KK Beda Agama: Ajukan permohonan KK baru dengan mencantumkan data keagamaan masing-masing anggota keluarga.

Syarat Membuat Kartu Keluarga Baru dengan Penambahan Anak

Menambahkan Anggota Keluarga dalam KK: Jika Anda ingin menambahkan anggota keluarga baru dalam KK, seperti anak yang baru lahir, Anda harus mengurus KK baru dengan data keluarga yang telah ditambahkan anggota baru tersebut.

Dokumen yang Diperlukan untuk Penambahan Anak dalam KK: Dokumen yang dibutuhkan antara lain adalah fotokopi akta kelahiran anak yang telah dilegalisir dan surat pengantar dari kelurahan/tempat tinggal.

Persyaratan Membuat Kartu Keluarga Baru Setelah Menikah

Jika Anda baru saja menikah, Anda harus mengurus KK baru dengan data keluarga yang telah berubah. Persyaratan yang perlu dipenuhi untuk mengurus KK baru setelah menikah antara lain:

Mengurus KK Baru Setelah Menikah Setelah menikah, Anda harus melaporkan perkawinan Anda ke Dinas Kependudukan setempat dan mengajukan KK baru dengan data keluarga yang telah berubah.

Persyaratan Dokumen untuk KK Baru Setelah Menikah Dokumen yang diperlukan untuk mengurus KK baru setelah menikah antara lain adalah:

  • Fotokopi akta nikah yang telah dilegalisir.
  • Fotokopi KTP suami dan istri.
  • Surat pengantar dari kelurahan/tempat tinggal.

Kartu Keluarga Baru: Apa yang Perlu Diketahui?

Jika Anda sudah memiliki KK lama dan ingin mengurus KK baru karena alasan tertentu, Anda harus menukarkan KK lama tersebut dengan KK baru.

Melaporkan Kehilangan KK Jika KK Anda hilang, Anda harus segera melaporkannya ke Dinas Kependudukan setempat untuk mendapatkan penggantian KK.

Cara Membuat Kartu Keluarga Secara Online

Situs Resmi Pendaftaran KK Online: Pastikan Anda mengakses situs resmi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mengajukan permohonan KK secara online.

Panduan Langkah demi Langkah Membuat KK Online: Ikuti panduan langkah demi langkah di situs resmi pendaftaran KK online untuk mengisi formulir, mengunggah dokumen, dan mengajukan permohonan KK baru.

Berapa Biaya Pembuatan Kartu Keluarga?

Terhitung mulai 1 Januari 2014, Pemerintah akan membebaskan biaya administrasi untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan akta kematian. Pemerintah mengingatkan, aparat yang masih memungut biaya diancam dengan pidana 2 tahun penjara atau denda seberat-beratnya Rp 25 juta.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Apa kah bayar untuk urus kartu keluarga baru tadi di tempat saya kata kepling bayar 200 ribu ya bapak dan ibu. Saya harap balasan’a ya bapak dan ibu