Linggapura.desa.id – e-Materai atau meterai elektronik adalah langkah inovatif dari pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk memudahkan transaksi digital serta memastikan keabsahan hukum dokumen elektronik.
Penggunaan e-meterai juga didorong oleh regulasi pemerintah yang mendukung digitalisasi proses administrasi dan dokumentasi. Pemerintah telah mengatur penggunaan e-meterai untuk berbagai keperluan hukum dan administrasi, termasuk pendaftaran CPNS, untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas
Keabsahan e-materai diatur dalam beberapa regulasi, antara lain:
- Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai.
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 133/PMK.03/2021 yang mengatur pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai.
- PMK No. 134/PMK.03/2021 mengenai pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik.
Peraturan ini dirancang untuk menyesuaikan dengan kemajuan teknologi dan kebutuhan transaksi digital, yang memberikan kemudahan serta kepastian hukum bagi masyarakat.
e-Materai memiliki kode unik yang mencakup nomor seri, gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan “METERAI ELEKTRONIK,” dan angka yang menunjukkan tarif bea meterai sebesar Rp10.000.
Cara Memasang dan membeli E-Materai di Privy.ID
Untuk menggunakan e-Meterai di Privy.id, ikuti langkah-langkah berikut:
- Pastikan Anda menggunakan akun Enterprise di Privy, pastikan anda sudah membuat akun dan login.
- Pada halaman dasbor, klik Unggah Dokumen. Pilih workflow yang diinginkan (Self Sign, Sign & Request, atau Request from Others). Unggah dokumen dalam format PDF atau Word. Proses ini mungkin memakan waktu lebih lama untuk dokumen selain PDF.
- Setelah dokumen diunggah, Anda bisa memilih opsi untuk menandatangani dokumen dengan e-Meterai. Klik Tandatangani dengan e-Meterai jika ingin membubuhkan meterai elektronik.
- Pilih kategori e-Meterai yang sesuai. Berikan persetujuan untuk membagikan dokumen kepada Peruri, penyedia layanan e-Meterai, lalu klik Lanjutkan.
- Tempatkan e-Meterai pada posisi yang sesuai dalam dokumen. Anda bisa menambahkan lebih dari satu e-Meterai dengan maksimal lima per dokumen. Klik Lanjut untuk menyelesaikan proses.
- Jika saldo e-Meterai Anda habis, Anda bisa melakukan top-up. Pilih menu Isi Ulang pada dasbor e-Meterai, pilih jumlah saldo yang diinginkan, dan selesaikan pembayaran sesuai metode yang tersedia.
Cara memasang E-Materai di ematerai.co.id
Untuk membuat dan menggunakan meterai elektronik (e-meterai) di situs e-meterai.co.id, ikuti langkah-langkah berikut:
Membuat Akun
- Buka laman e-meterai.co.id.
- Pilih opsi Daftar di sini di halaman login.
- Tentukan jenis pengguna, apakah personal (perorangan) atau enterprise (badan hukum).
- Unggah foto KTP untuk pengguna personal atau TDP dan NPWP untuk enterprise, kemudian isi data diri yang diperlukan.
- Buka email untuk melakukan aktivasi akun. Klik tautan yang diberikan dalam email tersebut.
- Gunakan email dan password yang telah didaftarkan serta masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui email untuk login.
Membeli E-Meterai
- Masuk ke akun Anda di e-meterai.co.id.
- Klik opsi “Pembelian”.
- Tentukan jumlah e-meterai yang ingin dibeli dengan nominal Rp10.000.
- Pilih metode pembayaran yang diinginkan, seperti transfer bank ke virtual account.
- Setelah pembayaran berhasil, kuota e-meterai akan ditambahkan ke akun Anda.
Pembubuhan E-Meterai pada Dokumen
- Masuk ke akun Anda di e-meterai.co.id.
- Pilih menu “Pembubuhan” pada halaman utama.
- Isi detail dokumen seperti tanggal, nomor, dan tipe dokumen.
- Unggah dokumen dalam format PDF dengan ukuran maksimal 10 MB.
- Atur posisi e-meterai pada dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Klik “Bubuhkan Meterai”, lalu masukkan PIN yang sudah dibuat.
- Setelah proses selesai, unduh dokumen yang telah dibubuhi e-meterai.