Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Bagaimana Cara Membubuhkan Materai Online? Ini Dia Tutorialnya

Linggapura.desa.id – e-Materai atau meterai elektronik adalah langkah inovatif dari pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk memudahkan transaksi digital serta memastikan keabsahan hukum dokumen elektronik.

Penggunaan e-meterai juga didorong oleh regulasi pemerintah yang mendukung digitalisasi proses administrasi dan dokumentasi. Pemerintah telah mengatur penggunaan e-meterai untuk berbagai keperluan hukum dan administrasi, termasuk pendaftaran CPNS, untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas​

Keabsahan e-materai diatur dalam beberapa regulasi, antara lain:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai.
  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 133/PMK.03/2021 yang mengatur pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai.
  • PMK No. 134/PMK.03/2021 mengenai pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik.

Peraturan ini dirancang untuk menyesuaikan dengan kemajuan teknologi dan kebutuhan transaksi digital, yang memberikan kemudahan serta kepastian hukum bagi masyarakat.

e-Materai memiliki kode unik yang mencakup nomor seri, gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan “METERAI ELEKTRONIK,” dan angka yang menunjukkan tarif bea meterai sebesar Rp10.000.

Cara Memasang dan membeli E-Materai di Privy.ID

Untuk menggunakan e-Meterai di Privy.id, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Pastikan Anda menggunakan akun Enterprise di Privy, pastikan anda sudah membuat akun dan login.
  2. Pada halaman dasbor, klik Unggah Dokumen. Pilih workflow yang diinginkan (Self Sign, Sign & Request, atau Request from Others). Unggah dokumen dalam format PDF atau Word. Proses ini mungkin memakan waktu lebih lama untuk dokumen selain PDF​.
  3. Setelah dokumen diunggah, Anda bisa memilih opsi untuk menandatangani dokumen dengan e-Meterai. Klik Tandatangani dengan e-Meterai jika ingin membubuhkan meterai elektronik​.
  4. Pilih kategori e-Meterai yang sesuai. Berikan persetujuan untuk membagikan dokumen kepada Peruri, penyedia layanan e-Meterai, lalu klik Lanjutkan.
  5. Tempatkan e-Meterai pada posisi yang sesuai dalam dokumen. Anda bisa menambahkan lebih dari satu e-Meterai dengan maksimal lima per dokumen. Klik Lanjut untuk menyelesaikan proses.
  6. Jika saldo e-Meterai Anda habis, Anda bisa melakukan top-up. Pilih menu Isi Ulang pada dasbor e-Meterai, pilih jumlah saldo yang diinginkan, dan selesaikan pembayaran sesuai metode yang tersedia.

Cara memasang E-Materai di ematerai.co.id

Untuk membuat dan menggunakan meterai elektronik (e-meterai) di situs e-meterai.co.id, ikuti langkah-langkah berikut:

Membuat Akun

  1. Buka laman e-meterai.co.id.
  2. Pilih opsi Daftar di sini di halaman login.
  3. Tentukan jenis pengguna, apakah personal (perorangan) atau enterprise (badan hukum).
  4. Unggah foto KTP untuk pengguna personal atau TDP dan NPWP untuk enterprise, kemudian isi data diri yang diperlukan.
  5. Buka email untuk melakukan aktivasi akun. Klik tautan yang diberikan dalam email tersebut.
  6. Gunakan email dan password yang telah didaftarkan serta masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui email untuk login.

Membeli E-Meterai

  1. Masuk ke akun Anda di e-meterai.co.id.
  2. Klik opsi “Pembelian”.
  3. Tentukan jumlah e-meterai yang ingin dibeli dengan nominal Rp10.000.
  4. Pilih metode pembayaran yang diinginkan, seperti transfer bank ke virtual account.
  5. Setelah pembayaran berhasil, kuota e-meterai akan ditambahkan ke akun Anda.

Pembubuhan E-Meterai pada Dokumen

  1. Masuk ke akun Anda di e-meterai.co.id.
  2. Pilih menu “Pembubuhan” pada halaman utama.
  3. Isi detail dokumen seperti tanggal, nomor, dan tipe dokumen.
  4. Unggah dokumen dalam format PDF dengan ukuran maksimal 10 MB.
  5. Atur posisi e-meterai pada dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  6. Klik “Bubuhkan Meterai”, lalu masukkan PIN yang sudah dibuat.
  7. Setelah proses selesai, unduh dokumen yang telah dibubuhi e-meterai.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *