KTP merupakan identitas penduduk yang resmi ada di Indonesia, di dalam KTP ada yang dinamakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang melekat kepada kita sejak lahir sampai meninggal nanti.
Jadi KTP ini bersifat seumur hidup, setiap orang hanya mempunyai 1 NIK saja, apalagi kalau sudah perekaman sidik jari, foto, dan tanda tangan. Dari berbagai data yang ada pada KTP ini tentu saja dapat kita ubah, jika data tersebut merupakan data dinamis.
Salah satunya adalah mengganti foto pada KTP, kebanyakan masyarakat di negara kita tidak pernah mengupdate data foto pemilik. Jadi bisa saja orang yang sudah tua memiliki KTP dengan wajahnya yang masih muda.
Perubahan atau penggantian foto dan tanda tangan pada KTP diatur dalam Peraturan Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 74 Tahun 2015 mengenai Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam KTP-el
Perubahan elemen data pas foto dilakukan apabila penduduk mengalami perubahan fisik secara permanen atau adanya kerusakan fisik KTP=el, caranya adalah :
- Pergi ke kantor Disdukcapil terdekat.
- Sebelumnya jangan lupa, anda harus membawa dokumen Kartu Keluarga dan KTP yang lama.
- Mengajukan permohonan perubahan kepada Disdukcapil, nanti akan diberi formulir pendaftaran untuk perbuahan elemn data yang harus di isi dan di ttd di atas materai 10rb.
- Biasanya akan dilakukan verifikasi kepemilikan KTP melalui pengecekan sidik jari, sebelum melakukan perekaman foto ata Tanda tangan yang baru.
- JIka kepemilikan sudah di verifikasi, akan dilakukan perekaman foto atau tanda tangan baru.
- Setelah itu, KTP siap dicetak,
Pergantian tanda tangan perlu anda pertimbangkan dengan dokumen-dokumen penting yang sudah anda bubuhkan tanda tangan, seperti pada ijazah. Nantinya apakah bisa menimbulkan masalah atau tidak saat ijazah tersebut akan digunakan untuk berbagai keperluan, contohnya ketika melamar pekerjaan.