Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Cara Ganti atau Balik Nama Meteran Listrik PLN

Saat kita membeli rumah baru atau bekas, ada berbagai proses perubahan yang perlu dilakukan. Selain mengurus perubahan sertifikat rumah dan tanah, ada satu hal penting yang sering terlupakan, yaitu mengganti nama ID Pelanggan PLN.

Proses balik nama listrik PLN bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama, kamu bisa langsung datang ke kantor PLN terdekat. Kedua, kamu bisa mengajukan permohonan lewat aplikasi PLN Mobile terlebih dahulu.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, kamu bisa memastikan semua tagihan listrik sesuai dengan nama pemilik baru rumah. Proses ini penting untuk memastikan data yang terdaftar di PLN selalu akurat dan up-to-date.

Persyaratan Untuk Perorangan

  1. Fotokopi KTP / SIM / Pasport
  2. Bukti Kepemilikan / Akta Jual Beli / Sertifikat Tanah/ Surat Kavling / Surat Hibah / Surat keterangan kepemilikan dari Developer
  3. Fotokopi Rekening Listrik terakhir
  4. Surat Kuasa diatas Materai jika diwakilkan

Prosedur Mengajukan Permohonan Balik Nama IP Pelanggan di Kantor PLN

  1. Datang ke kantor PLN terdekat dengan membawa dokumen yang telah disiapkan.
  2. Isi formulir permohonan balik nama yang disediakan oleh petugas.
  3. Serahkan dokumen-dokumen yang diperlukan kepada petugas untuk diverifikasi.
  4. Petugas akan memverifikasi dokumen dan menginformasikan biaya administrasi yang perlu dibayar.
  5. Lakukan pembayaran biaya administrasi sesuai instruksi dari petugas.

Rincian Biaya Ubah Nama

Pelanggan yang meminta perubahan nama yang tidak berkaitan dengan perhitungan Biaya Penyambungan dikenakan biaya perubahan sesuai golongan tarif tenaga listrik sebagai berikut :

NoGolonganTarif
1.S-2 (s.d 2.200 VA), R-1, R-2, B-1 dan I-1Rp. 5.500,-
2.S-2 (diatas 2.200 VA s.d 200 kVA), R-3, I-2 dan P-1Rp. 16.500,-
3.B-2, dan P-3Rp. 27.500,-
4.S-3, B-3, I-3, I-4 dan P-2Rp. 150.000,-
5.C dan TRp. 150.000,-

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *