Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 adalah agenda resmi Pemerintah Indonesia untuk proses pemilihan Bupati-Wakil Bupati dan Gubernur-Wakil Gubernur.
Kegiatan ini dilakukan secara serentak di seluruh wilayah negara Republik Indonesia, dan dilakukan pada hari yang sama yaitu 27 Nopember 2024.
Baca juga : Jadwal dan Jumlah Daerah Pilkada Serentak Tahun 2024
Saat ini, tahapan Pilkada masuk pada jadwal Pengumuman dan Pendaftaran KPPS untuk di setiap Desa dan Kelurahan untuk di tempatkan di TPS wilayahnya masing-masing.
Syarat-syarat untuk menjadi anggota KPPS
KPU Nomor 8 Tahun 2022, anggota KPPS berjumlah 7 orang. Mereka harus memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Warga negara Indonesia;
- Berusia paling rendah 17 tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Cara Daftar KPPS Pilkada 2024, Harus Kemana ?
- Siapkan dokumen atau persyaratan yang sudah ditentukan, yaitu :
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Ijazah SLTA/Sederajat atau Ijazah terakhir
- Pas Foto 4×6
- Datang ke sekretariat PPS yang biasanya berlokasi di Kantor Kepala Desa/Kantor keluarahan setempat.
- Di sekretariat sudah di sediakan format surat pendaftaran, surat pernytaan, dan daftar riwayat hidup.
- Isi formulir tersebut dan serahkan dokumen persyaratan
Baca juga : Besaran Gaji KPPS Pilkada 2024, Syarat Pendaftaran dan Tugasnya
Jadwal Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18-29 September 2024
- Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
- Tanggapan dan masukan masyarakat calon KPPS : 30 September-5 Oktober 2024
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024
- Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
- Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024: 7 November-8 Desember 2024