Di zaman yang semakin canggih ini, untuk masalah peminjaman uang, prosesnya semakin dipermudah tidak terlalu banyak birokrasi.
Contohnya saja saat ini sedang marak orang yang melakukan pinjaman online (Pinjol).
Berbeda dengan pinjaman konvensional yang memerlukan banyak dokumen dan waktu proses yang lama, pinjaman online menawarkan berbagai kemudahan yang membuatnya semakin diminati.
Berbeda dengan pinjaman bank yang memerlukan banyak dokumen seperti slip gaji, rekening koran, dan jaminan, pinjaman online biasanya hanya memerlukan KTP dan mungkin beberapa dokumen pendukung lainnya.
Dengan kemudahan tersebut, bisa saja orang yang tidak bertanggung jawab menggunakan KTP orang lain untuk melakukan pinjaman online.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan, seperti penggunaan data KTP yang disalahgunakan oleh orang lain, maka kita perlu mengecek KTP terdaftar pinjol atau tidak.
Cara Cek Online KTP Dipakai Pinjol atau Tidak
- Kunjungi website https://idebku.ojk.go.id atau download aplikasi iDebku OJK;
- Klik Pendaftaran pada halaman utama situs atau aplikasi iDebku OJK;
- Isi formulir yang diminta di layar, jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan sampai kode captcha;
- Jika sudah, silahkan klik Selanjutnya untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK;
- Unggah beberapa dokumen pendukung KTP dan foto diri;
- Kemudian klik tombol Ajukan Permohonan;
- Ketika pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan kode atau nomor pendaftaran;
- Kita bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu Status Layanan dengan isi nomor pendaftaran yang telah didapatkan;
- Kemudian, OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email anda paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
Hal yang harus dilakukan jika KTP kita digunakan pinjol oleh orang lain
Jika KTP Anda digunakan oleh orang lain untuk mendaftar pinjaman online (pinjol) tanpa izin, ada beberapa langkah yang dapat Anda lakukan untuk mengatasi masalah tersebut:
- Hubungi Pihak Pinjol
Segera hubungi layanan pelanggan dari penyedia pinjaman online yang bersangkutan. Sampaikan bahwa identitas Anda telah disalahgunakan dan minta mereka untuk memblokir akun yang menggunakan data Anda tanpa izin. - Laporkan ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
Anda dapat melaporkan kejadian ini ke OJK melalui call center 157 atau WhatsApp di nomor 081-157-157-157. OJK dapat membantu memberikan panduan lebih lanjut tentang langkah-langkah yang perlu diambil. - Laporkan ke Kepolisian
Buat laporan resmi ke kepolisian mengenai penyalahgunaan identitas Anda. Bawa bukti-bukti seperti fotokopi KTP dan tangkapan layar dari aplikasi pinjol yang menunjukkan penggunaan data Anda.