Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Bisakah Peserta BPJS Kesehatan PBI Mengganti Faskes Tingkat 1 diluar Alamat KTP ?

Setiap peserta dari semua kelas dan jenis BPJS Kesehatan wajib memilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.

Untuk pengguna BPJS mandiri dapat memilih faskes pertama terdekat sesuai keinginan. Cara mengganti faskes pertama dapat dilakukan secara langsung ke kantor BPJS terdekat atau melalui Mobile JKN cia handphone.

Selain itu, peserta BPJS mandiri dapat memilih faskes tersebut walaupun di luar alamat yang tercantum di KTP, contohnya pada KTP anda beralamat di Bandung, namun karena anda mempunyai usaha di Jakarta anda dapat mengganti Faskes Pertama di Jakarta.

Berbeda dengan kategori mandiri, untuk peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak dapat secara bebas mengganti Faskes pertama di luar alamat sesuai dengan KTP.

Menurut Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah kalau pserta PBI ini terbagi 2, yaitu PBI yang dibayar iurannya oleh Pemerintah Pusat dan yang dibayar oleh Pemerintah Daerah.

Peserta BPJS Kesehatan PBI yang ditanggung iurannya oleh Pemerintah Pusat dapat melakukan perubahan Faskes Tingkat Pertamanya walaupun di luar alamat KTP. Perubahan dapat dilakukan melalui Kantor BPJS terdekat.

Sementara itu untuk BPJS PBI yang dibayar oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini Kota atau Kabupaten, untuk perubahan Faskes Tingkat 1 diluar alamat Kota/Kabupaten tidak dapat dilakukan, jadi harus sesuai dengan Alamat KTP.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *