Peserta BPJS Kesehatan terdiri dari berbagai keluarga mulai dari kelas bawah, menegah sampai atas. Tidak selamanya peserta JKN ini mampu membayar iuran bulanan BPJS Kesehatan, tak ayal mungkin ada yang merasa ingin mengnonaktifkan status kepesertaan BPJS nya.
Seiring waktu Iuran BPJS yang tidak terbayar setiap bulannya, maka akan bertambah banyak pula tunggakannya.
apakah bisa peserta berhenti BPJS Kesehatan karena tidak mampu bayar iuran?
Berdasarkan peraturan yang berlaku, setiap warga negara Indonesia (WNI) diwajibkan untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Oleh sebab itu, peserta hanya dapat berhenti dari BPJS Kesehatan jika meninggal dunia atau pindah ke luar negeri.
Sebagai alternatif, peserta yang kesulitan membayar iuran karena alasan ekonomi dapat mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Masyarakat bisa terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI jika nama mereka tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai kategori tidak mampu.
Untuk mengajukan perubahan dari BPJS mandiri ke BPJS Kesehatan PBI, Sobat harus mengunjungi kantor Dinas Sosial setempat terlebih dahulu.
Syarat utama untuk menjadi penerima manfaat BPJS Kesehatan PBI adalah mereka yang tergolong sebagai fakir miskin dan orang tidak mampu. Fakir miskin dijelaskan lebih rinci dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, yang mencakup: Orang yang sama sekali tidak memiliki sumber penghasilan, Orang yang memiliki penghasilan, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi dirinya dan/atau keluarganya.
Sedangkan, kriteria orang tidak mampu dalam BPJS Kesehatan PBI adalah mereka yang memiliki penghasilan yang hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar, namun tidak sanggup membayar iuran jaminan kesehatan.
Apakah tunggakan BPJS kesehatan bisa dicicil satu persatu dari 5 peserta
Saya maf tidak bisa bayar Yuran bpjs. Di karena tidak mampu bayar
Saya perja serabutan
……koplok tidak semudah itu masuk dalam daftar DTKS ……kayak ibadah saja wajib, padahal tidak semua orang mampu ……lucu dipaksakan orang miskin wajib memberi bantuan kpd pihak yg mampu, padahal tidak selalu orang miskin yg sakit ……kebijakan yg koplok …
Hahahaaaa… bener banget!
Msuk & daftar ke aplikasi nya gampang tapi jadi penerima nya super duper ribet!
Tapi, kan konsep yg dimaksudkan adalah Gotong Royong…
Terlepas dari mampu atau tidaknya, perekonomian nya seseorang….
Jdi ya legowo aja, lah ya…